Bisnis.com, JAKARTA -- Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Kementerian PUPR, mangaku masih belum melakukan persiapan apapun untuk menggunakan rest area atau tempat istirahat dan pelayanan (TIP) sebagai tempat alih moda pengguna bus tol Trans Jawa yang direncanakan meluncur 27 Mei 2019 mendatang.
Kepala BPJT Danang Parikesit, menuturkan kegiatan pindah moda membutuhkan ruang dan infrastruktur pendukung, sehingga memang perlu dibahas lebih lanjut antara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kementerian PUPR.
"Selain fungsi itu belum ada di PermenPUPR yang ada saat ini. Kalau untuk keperluan sementara di saat lebaran sifatnya fungsional dan makan masih bisa diakomodasi," terangnya saat Bisnis hubungi, Minggu (19/5/2019).
Dia menuturkan diskusi awal bersama Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, tetapi sifatnya masih diskusi umum belum ada pembahasan detil mengenai penambahan fungsi TIP sebagai tempat peralihan moda transportasi.
Menurutnya, kalau sebagai tempat istirahat bus dan penumpangnya tidak perlu koordinasi lagi karena sudah sesuai dengan fungsinya. Namun, khusus untuk kegiatan alih moda perlu pembahasan lebih lanjut karena dapat mengganggu fungsi TI/TIP.
Regulasi yang mengatur TIP saat ini, yaitu Peraturan Menteri PUPR No.10/PRT/M/2018 tidak mengakomodasi keberadaan terminal di dalam TIP. Regulasi ini tidak mengatur, fungsi TIP sebagai terminal yang memungkinkan menaikturunkan penumpang.
Baca Juga
"Secara peraturan Menteri yang berlaku saat ini, TI/TIP memiliki fungsi untuk fasilitas pengguna jalan tol memulihkan kondisi fisik dan psikis dalam melakukan perjalanan. Perubahan dan penambahan fungsi perlu kita kaji bersama, termasuk untuk mengakomodasi kebutuhan selama Lebaran," katanya.
Padahal, sebelumnya, Kemenhub sudah menggadang-gadang akan meluncurkan bus tol Trans Jawa pada 27 Mei mendatang dengan konsep menurunkan penumpang di beberapa rest area dekat kota Tegal, Semarang dan Solo. Penumpang yang diturunkan tersebut akan meneruskan perjalanan ke kota tujuan menggunakan angkutan pengumpan yang disediakan oleh perusahaan otobus (PO) yang ditumpanginya.