Bisnis.com, JAKARTA - Yayasan Perlindungan Konsumen Indonesia mengusulkan pemerintah bisa menurunkan komponen tarif penunjang operasional penerbangan guna membantu maskapai dalam mereduksi harga tiket.
Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan, penurunan harga tiket tidak sekadar melalui perubahan tarif batas atas (TBA). Bisa juga dengan menurunkan PPN tarif tiket pesawat dari 10% menjadi 5%.
"Jadi pemerintah harus fair, bukan hanya menekan maskapai saja, melainkan juga tidak mau mereduksi potensi pendapatannya, yaitu menurunkan atau menghilangkan PPN tiket pesawat," kata Tulus dalam siaran pers, Selasa (14/5/2019).
Dia menambahkan, komponen tiket pesawat juga bukan hanya soal TBA, melainkan juga tarif kebandaraudaraan yang setiap 2 tahun mengalami kenaikan. Menurutnya, hal tersebut berpengaruh pada harga tiket terutama tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) maupun Pelayanan Jasa Pendaratan, Penempatan, dan Penyimpanan Pesawat Udara (PJP4U).
"Kami meminta Kemenhub, harus secara reguler mengevaluasi formulasi TBA," ujarnya.
Menurutnya, kebijakan penurunan TBA hingga 16% tersebut muncul setelah Kementerian Perhubungan mendapat tekanan publik yang cukup masif. Langkah tersebut bisa dipahami karena sebagai regulator, Kemenhub memang berkompeten untuk mengatur TBA sesuai amanat UU Penerbangan.
Langkah Menhub, ujarnya, patut diduga karena klimaks dari kejengkelan atas masih tingginya tarif penerbangan. Meskipun maskapai belum melanggar ketentuan TBA, tetapi diharapkan bisa menurunkan harga tiketnya karena harga avtur sudah turun.