Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

2020, Pelayaran Baru Bisa Penuhi 10% Armada Batu Bara Ekspor

Indonesia National Shipowners Association (INSA) memperkirakan hanya 10% pengangkutan batu bara ekspor yang memakai kapal dalam negeri saat kewajiban penggunaan angkutan laut nasional berlaku Mei 2020.
Ilustrasi - Kapal tongkang pengangkut batu bara melintas di Sungai Musi, Palembang, Sumatra Selatan, Kamis (3/1/2019)./ANTARA-Nova Wahyudi
Ilustrasi - Kapal tongkang pengangkut batu bara melintas di Sungai Musi, Palembang, Sumatra Selatan, Kamis (3/1/2019)./ANTARA-Nova Wahyudi

Bisnis.com, JAKARTA - Indonesia National Shipowners Association (INSA) memperkirakan hanya 10% pengangkutan batu bara ekspor yang memakai kapal dalam negeri saat kewajiban penggunaan angkutan laut nasional berlaku Mei 2020.


Wakil Ketua Umum III INSA Darmansyah Tanamas mengatakan, saat ini hanya 5% volume ekspor batu bara yang diangkut menggunakan kapal nasional. Sebagai gambaran, produksi batu bara nasional berkisar 400 juta--500 juta ton per tahun atau rerata 30 juta ton per bulan yang separuhnya diekspor. 


Jika rata-rata kapasitas angkut barge 50.000 ton, diperlukan 600 tongkang per bulan untuk angkutan domestik dan ekspor. Dari sekitar 300 angkutan ekspor, baru 5% yang menggunakan angkutan nasional.


"Sepuluh persen itu menyesuaikan dengan kemampuan industri pelayaran nasional. Tidak bisa langsung 100%. Itu nanti bertahap. Tahun berikutnya bisa 20%, kemudian meningkat lagi," kata Darmansyah, Jumat (10/5/2019). 


Menurut dia, perusahaan-perusahaan pelayaran nasional selama setahun ke depan melakukan pengadaan barge, baik membeli maupun menyewa. 


Kewajiban pengggunaan angkutan laut nasional telah diregulasi berkali-kali sampai akhirnya muncul Peraturan Menteri Perdagangan No 82/2017 yang menetapkan kewajiban itu untuk kegiatan ekspor CPO dan batubara, serta impor beras, mulai 1 Mei 2018. 

Rencana itu merupakan bagian dari penerapan beyond cabotage setelah pemerintah mewajibkan penggunaan kapal berbendera Indonesia untuk angkutan domestik (cabotage) mulai 2005.  


Namun, karena keberatan dan masukan eksportir, serta ketidaksiapan pelayaran Merah Putih menyediakan armada yang memadai, pemerintah melalui Permendag No 48/2018 menunda penerapan Permendag 82 hingga 1 Mei 2020.


Saat ini, INSA masih menunggu peta jalan (roadmap) yang sedang digodok oleh INDEF dan petunjuk teknis tentang implementasi penggunaan angkutan laut nasional untuk ekspor dan impor ketiga komoditas. 


"Kami bulan-bulan ini intens mempersiapkan juknis dengan Kementerian Perdagangan. Mungkin dalam satu atau dua bulan ini juknisnya jadi," jelas Darmansyah. 


Selain pemenuhan kebutuhan armada secara bertahap, roadmap juga berbicara soal rute yang wajib menggunakan angkutan laut nasional. "Pada tahap awal, mungkin diprioritaskan ke Asean dulu."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Sri Mas Sari
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper