Bisnis.com, JAKARTA—Anggota Komisi II DPR Firman Subagyo mengatakan bahwa ketidakhadiran Ketua Dewan Kawasan Batam, Darmin Nasution, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan sejumlah pemangku kepentingan terkait dualisme penataan kota Batam sangat melecehkan parlemen.
Darmin yang juga menjabat Menteri Koordinator Perekonomian itu sudah tiga kali tidak hadir saat diundang untuk menghadiri undangan untuk RDP dengan DPR dan sejumlah instansi lainnya. Kali ini Darmin tidak menghadiri RDP meski pihak Ombudsman, Kadin Batam, Kadin Kepulauan Riau (Kepri), Kemenkum HAM, dan Lembaga Kajian Universitas Gadjah Mada (UGM) turut hadir di Senayan.
“Ketidakhadiran Ketua Dewan Kawasan Batam ini sangat melecehan parlemen. Padahal, ini persolan yang sangat penting untuk dibahas untuk penyelesaian masalah Batam yang sangat urgen,” ujar politisi Golkar itu pada RDP yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi II DPR, Herman Khaeron, Senin (13/5/2019).
Pernyataan yang sama juga disampaikan oleh politisi PDIP Dwi Ria Latifa yang menyebut Darmin telah melecehkan parlemen.
Pada RDP tersebut Herman Khaeron mengatakan bahwa Komisi II DPR mendesak pemerintah untuk merumuskan dan menetapkan hubungan kelembagaan BP Batam dengan Pemkot Batam. Menurutnya, hubungan tersebut harus mempertimbangkan aspek regulasi, ekonomi, dan kelembagaan yang tidak bertentangan dengan Undang-undang yang melibatkan masyarakat dan pihak terkait.
Menurutnya, Batam adalah wilayah khusus dengan kerja khusus pula. Karena itu perlu ada kebijakan pemerintah yang konprehensif untuk menata ulang Batam. Karena itulah Komisi II DPR meminta penjelasan kepada Dewan Kawasan Komisi Batam yang diketuai Darmin Nasution.
Herman mengakui dualisme penataan kawasan Kota Batam di Provinsi Kepulauan Riau menimbulkan tumpang tindih regulasi dan kewenangan antara Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam dengan Wali Kota Batam.
Pemerintah Pusat lewat Dewan Kawasan Batam bahkan menunjuk Wali Kota Batam sebagai ex officio BP Batam. Inilah yang memunculkan desakan agar Komisi II DPR RI membentuk Panitia Khusus (Pansus) penyelesaian masalah Batam.
Dalam rapat itu juga terungkap bahwa rangkap jabatan (ex officio) Wali Kota Batam untuk menjadi Kepala BP Batam telah menyalahi regulasi. Seperti diketahui, jabatan Kepala BP Batam ada di wilayah ekonomi dan bisnis, sedangkan Wali Kota ada di wilayah pemerintahan.
“Komisi II memandang penunjukkan Wali Kota Batam sebagai ex officio Kepala BP Batam tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Karena itu Komisi II mendesak pemerintah untuk mengkaji ulang perubahan free trade zone menjadi Kawasan Ekonomi Khusus selama tidak memberi dampak khusus pada usaha kecil menengah dan masyarakat Batam, serta masyarakat Kepri pada umumnya,” kata Herman.