Bisnis.com, TANGERANG--Aparat Pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten, melakukan pendataan ulang terhadap aset berupa tanah dan bangunan yang dimanfaatkan pihak lain tanpa memberikan kontribusi.
Kepala Bidang Aset, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah ((BPKAD) Kabupaten Tangerang, Fahmi Faisuri mengatakan perlu dilakukan agar tertib sehingga dapat digunakan oleh instansi lainnya.
"Ada juga aset yang berbentuk gudang dan hingga kini belum jelas apakah dilakukan sewa karena aneka barang di tempat itu telah menumpuk," katanya, Senin (13/5/2019).
Dia mengatakan pendataan ulang itu karena sebanyak 20 bidang tanah dan bangunan yang merupakan aset dikuasai oleh pihak lain sehingga perlu untuk mencegah potensi kerugian.
Demikian pula aset berupa tanah seluas 44 hektare di Kecamatan Tigaraksa yang merupakan penyerahan dari pengembang perumahan juga dimanfaatkan oleh pihak lain.
Namun, saat petugas berupaya menegur dan mendatangi lokasi, tidak ditemukan jalan keluar karena pengguna enggan menyerahkan kembali lahan tersebut, padahal milik Pemkab Tangerang.
Baca Juga
Padahal gudang dan tanah digunakan pihak lain berupa sewa dapat memberikan pemasukan ke kas daerah.
Dia mengatakan ada juga aset tanah dijadikan tempat parkir oleh pihak tanpa ada ada pemasukan ke kas daerah.
Menurut dia, untuk mengatasi masalah itu, maka pihaknya menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Tigaraksa, Kabupaten Tangerang sebagai pengacara negara.
Dia menambahkan selama tahun 2019, pihaknya telah melakukan revitalisasi aset yang tersebar pada sejumlah kecamatan agar dapat dibukukan. Agar aset tersebut tidak dengan mudah dikuasai, maka tahun ini juga dilakukan upaya membuat sertifikat.
Pemkab Tangerang sebelumnya telah menghibahkan aset senilai Rp305,1 miliar kepada Pemkot Tangerang berupa tanah dan bangunan sebagai daerah pemekaran baru. Aset tersebut berupa stadion Benteng, bekas kantor pusat pemerintahan dan sejumlah bangunan di kawasan Cikokol.