Bisnis.com, JAKARTA -- Institut Studi Transportasi, Instran, menilai kebijakan pemerintah menerapkan one way atau satu arah penuh selama puncak arus mudik dan balik Lebaran 2019 di tol Trans Jawa tidak bijak. Perlu ada solusi untuk mengakomodasi keberadaan angkutan umum.
Ketua Umum Instran Darmaningtyas mengungkap pihaknya paham atas keberatan operator bus terhadap penerapan satu arah di ruas tol Trans Jawa sesudah gerbang tol Cikarang Utama sampai dengan Brebes Barat.
Darmaningtyas mengusulkan agar di tol disediakan satu lajur kiri arah Jakarta untuk angkutan umum dan ambulans. "Angkutan umum massal seperti bus harus dapat prioritas agar orang mau naik bus," ungkapnya kepada Bisnis, Minggu (12/5/2019).
Menurut Darmaningtyas, saat mudik di tol arah Jakarta ada 3 lajur serta 3 lajur ke arah luar Jakarta sehingga total ada 6 lajur. Dia menyarankan satu lajur ke arah Jakarta didedikasikan untuk angkutan umum dan angkutan darurat supaya tetap adil.
Secara prinsip. kata Darmaningtyas, satu arah arus mudik dan arus balik lebih praktis diterapkan untuk angkutan Lebaran dibandingkan dengan ganjil genap. Penerapan ganjil genap dinilai merugikan angkutan umum yang sebenarnya, sesuai arahan pemerintah, harus diprioritaskan.
"Sebaiknya satu lajur arah Jakarta pada saat mudik diperuntukkan bagi angkutan umum seperti bus dan mobil barang yang diperbolehkan beroperasi serta angkutan darurat baik ambulans maupun pemadam kebakaran," katanya.
Baca Juga
Bus umum, terang Darmaningtyas, perlu diberi prioritas agar tidak mengalami keterlambatan karena mereka ditunggu penumpang di Jakarta untuk mudik ke arah Jawa Tengah, Jawa Timur, dan tujuan mudik lainnya.
Saat arus balik, lanjut Darmaningtyas, satu lajur kiri yang ke arah Jateng-Jatim dari Jakarta diperuntukkan bagi angkutan umum dan kendaraan darurat.
"Dengan demikian, keberadaan tol Transjawa tidak semata-mata untuk memanjakan pengguna mobil pribadi, tapi juga pengguna angkutan umum. Angkutan umum semestinya justru harus dapat prioritas," paparnya.
Darmaningtyas menilai apabila angkutan umum dipersilakan lewat jalan nasional, sama saja Pemerintah tidak peduli dengan nasib dan pengguna angkutan umum.