Bisnis.com, JAKARTA – Sejak Presiden Joko Widodo memutuskan wacana (lama) pemindahan ibu kota, yang kemungkinan besar telah diarahkan ke luar Pulau Jawa. Berbagai pemerintah daerah menyatakan kesiapannya menjadi calon ibu kota. Ke mana ibu kota baru akan dipindahkan?
Sejak Presiden Joko Widodo memutuskan wacana (lama) pemindahan ibu kota, yang kemungkinan besar telah diarahkan ke luar Pulau Jawa. Berbagai pemerintah daerah menyatakan kesiapannya menjadi calon ibu kota. Ke mana ibu kota baru akan dipindahkan?
Pemerintah pusat memberikan gambaran kriteria ibu kota baru yakni lokasi strategis secara geografis, tanah milik negara, aman/bebas bencana, tersedia sumber daya air yang cukup, serta infrastruktur dan aksesibilitas seperti bandara, pelabuhan, dan jalan raya memadai.
Selain itu, keterjangkauan dengan laut (kota pesisir/pantai) sebagai simbol negara maritim/bahari dan kemudahan konektivitas laut (pelabuhan), dan kota terbuka dan toleran, di mana tingkat konflik sosial rendah antara masyarakat lokal dan pendatang juga masuk prasyaratnya.
Pemerintah saat ini baru berpikir memanfaatkan ibu kota baru sebagai pusat pemerintahan yang dirancang untuk menampung 900.000 hingga 1,5 juta penduduk. Ibu kota baru diharapkan bisa menggerakkan ekonomi di wilayah sekitarnya.
Kecenderungan pemerintah untuk memilih wilayah Pulau Kalimantan memunculkan alternatif usulan kota/kabupaten sebagai kandidatnya. Pemprov Kalimantan Timur mengusulkan Kota Balikpapan, Kota Samarinda, Kabupaten Penajam Paser Utara, dan Kabupaten Kutai Kartanegara. Presiden Joko Widodo pun sudah meninjau kawasan Taman Hutan Raya Bukit Soeharto (61.000 hektare), Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Pemprov Kalimantan Tengah mengajukan Kota Palangkaraya, Kabupaten Katingan, dan Kabupaten Gunung Mas yang ditinjau presiden pada 8 Mei lalu. Pemprov Kalimantan Selatan mengajukan Kabupaten Tanah Bumbu. Pemprov Sulawesi Barat menawarkan Kota Mamuju.
Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa pemindahan ibu kota merupakan rencana jangka panjang, bisa 50 atau 100 tahun lagi. Banyak pekerjaan rumah yang harus disiapkan agar terencana matang, penuh kehati-hatian, dan berkelanjutan. Lalu apa yang harus dilakukan?
Pertama, pemerintah pusat dan pemerintah daerah tingkat provinsi hingga kota/kabupaten yang menjadi kandidat ibu kota baru harus meninjau dan merevisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) provinsi dan RTRW kota/kabupaten.
Ada Perda No.5/2015 tentang RTRWP Kalimantan Tengah 2015-2035, Perda No.9/2015 tentang RTRWP Kalimantan Selatan 2015-2035, Perda No.1/2016 tentang RTRWP Kalimantan Timur 2016-2036, dan Perda No.1/2014 tentang RTRWP Sulawesi Barat 2014-2034.
Penyesuaian rencana tata ruang, peruntukan lahan milik negara, persoalan batas wilayah, antisipasi konflik sosial, serta dampak dan kapasitas daya dukung lingkungan merupakan beberapa hal yang harus menjadi pertimbangan dalam merevisi RTRW.
Kedua, UU No.10/1964 tentang Pernyataan DKI Jakarta Raya Tetap sebagai Ibu Kota Negara Republik Indonesia dengan Nama Jakarta, dan UU No.29/2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia perlu ditinjau ulang.
Pemerintah harus segera berkoordinasi dengan partai politik dan DPR untuk mendapatkan dukungan politik ke depan untuk menjamin pemindahan ibu kota baru akan terus berlanjut, meski kelak berganti presidennya.
Ketiga, pemindahan ibu kota tidak serta merta menghentikan pembangunan di Jakarta dan sekitarnya sebagai pusat ekonomi dan bisnis. Rencana pemindahan ibu kota dimaksudkan untuk mengurangi beban Jakarta dan kota penyangga yang meliputi Kota/Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota/Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota/Kabupaten Bekasi.
Pemerintah pusat dan pemda se-Jabodetabek tengah mematangkan proyek pembangunan infrastruktur yang diperkirakan membutuhkan biaya Rp571 triliun untuk 10 tahun ke depan (2030).
Proyek infrastruktur itu mencakup lima bidang yakni transportasi, air bersih, air limbah, perumahan, dan pengendalian banjir. Dengan demikian pada 2030, Jabodetabek diharapkan bebas banjir, lalu lintas lancar, dan arus urbanisasi terdistribusi merata.
Keempat, pemerintah berupaya mendorong pemerataan pembangunan, terutama ke wilayah Indonesia bagian Timur dan mengubah pola pikir pembangunan Jawa sentris ke Indonesia sentris.
PUSAT PERTUMBUHAN BARU
Pemerintah ingin mengurangi kesenjangan antara Jawa dan luar Jawa dengan mendorong pusat pertumbuhan ekonomi baru di luar Pulau Jawa.
Kota Medan, Padang, dan Palembang dapat menjadi pusat ekonomi baru di Pulau Sumatra. Kota Pontianak, Balikpapan, dan Samarinda sebagai pusat pertumbuhan ekonomi di Pulau Kalimantan.
Kota Manado, Kendari, dan Makassar didorong menjadi pusat pertumbuhan di Pulau Sulawesi. Sedangkan Kota Sorong, Jayapura dan Merauke dikembangkan sebagai pusat pertumbuhan ekonomi di Pulau Papua.
Kelima, keberadaan ibu kota baru diharapkan akan meningkatkan pengelolaan pemerintah pusat yang efisien dan efektif. Ibu kota baru akan dirancang dengan konsep smart, green, dan beautiful city.
Untuk itu ada 10 indikator untuk mewujudkannya, yakni perencanaan dan perancangan kota aman, inklusif, tangguh, berkelanjutan; penyediaan ruang terbuka hijau minimal 30%; pengembangan transportasi ramah lingkungan; pengelolaan suber daya air secara lestari; pengolahan sampah dan limbah.
Selain itu kota menerapkan persyaratan bangunan hijau cerdas, pemanfaatan energi terbarukan, dan pemberdayaan masyarakat/komunitas.
Kota mendorong pertumbuhan ekonomi baru yang lebih ramah lingkungan dan berkelanjutan. Kota didukung praktik pemerintahan yang cerdas dan berkelanjutan.
Keenam, pengembangan pusat kota (kota dunia) berbasis pergerakan manusia berdasarkan 6 D yakni destination (tujuan), distance (jarak), design (rancangan), density (kepadatan), diversity (keberagaman), serta demand management (mengelola kebutuhan).
Kawasan TOC dilengkapi segala fungsi yang dibutuhkan warga. Seperti hunian vertikal berketinggian rendah-sedang, sekolah dan pelatihan keterampilan, pasar rakyat/modern/digital, perkantoran (ekonomi kreatif, virtual office, co-working space), taman dan kebun pangan. Kota dilengkapi jaringan pipa air bersih, instalasi pengolahan air limbah terpadu, dan pengolahan sampah ramah lingkungan (zero waste).
Warga nyaman berjalan kaki atau bersepeda ke sekolah, pasar, kantor. Penerapan pembatasan kendaraan bermotor dalam kawasan kota bertujuan menekan emisi karbon dan pencemaran udara. Ada angkutan internal ramah lingkungan bertenaga listrik atau biogas.
Gedung parkir komunal untuk penghuni dan park and ride untuk tamu/pengunjung/penumpang transportasi massal. Jika ingin keluar kawasan warga menggunakan transportasi massal terdekat.
Kota dirancang menjadi lebih layak huni dan berkelanjutan.
*) Artikel dimuat di koran Cetak Bisnis Indonesia edisi Sabtu (11/5/2019)