Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BI Atur Izin Penyedia ETP Pasar Uang dan Valas

Bank Indonesia (BI) mengeluarkan aturan baru tentang perizinan penyedia electronic trading platform (ETP) guna memperkuat stabilitas sistem keuangan dan perlindungan konsumen dalam transaksi di pasar uang dan valas.
Ilustrasi/Bisnis.com
Ilustrasi/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Bank Indonesia (BI) mengeluarkan aturan baru tentang perizinan penyedia electronic trading platform (ETP) guna memperkuat stabilitas sistem keuangan dan perlindungan konsumen dalam transaksi di pasar uang dan valas.

Aturan baru ini dituangkan dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.21/5/PBI/2019 tentang penyelenggara sarana pelaksanaan transaksi di pasar uang dan pasar valuta asing.

Direktur Eksekutif Kepala Departemen Pendalaman Pasar Keuangan BI Agusman menuturkan, aturan ini dibuat dengan melihat perkembangan di pasar uang dan pasar valas yang meningkat seiring dengan kemajuan teknologi. Sehingga, penting bagi BI untuk melakukan pengawasan terhadap seluruh transaksi.

"Pengaturan ini selain mendorong permintaan domestik melalui peningkatan efisiensi dan transparansi, integritas, governance, perlindungan nasabah, dan integrasi pasar keuangan," ungkap Agusman, Selasa (07/05/2019).

Selain itu, penegakan aturan ini sejalan dengan inisiatif G20 OTC derivative market reform dan penerbitan panduan global (international guidance).

Di dalam aturan ini, BI mengatur khusus ketentuan perizinan dan penyelengaraan transaksi yang dilakukan oleh penyedia ETP, perusahaan pialang (PPU), systematic internalisers (bank yang menyediakan sarana transaksi pasar uang dan pasar valas atas akun milik sendiri), dan penyelenggara bursa (bursa berjangka).

Khusus systematic internalisers, aturan perizinannya akan diatur secara lengkap sesuai aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena ini terkait dengan aturan perbankan. Sementara itu, aturan terkait dengan izin penyelenggara bursa berjangka akan diatur oleh Bappebti.

BI hanya akan mengatur secara rinci aturan perizinan bagi penyedia ETP dan PPU. Aturan rinci tentang penyedia ETP ini baru pertama kali diterbitkan oleh BI.

Selama ini, Agusman menuturkan, BI baru mengatur perizinan dan penyelenggaraan transaksi di pasar uang dan valas yang dijalankan oleh PPU.

"PPU sudah diatur sebelumnya, tetapi aturannya dibuat sinkron dengan ETP, systematic internalisers dan penyelenggara bursa," ungkap Agusman.

Dalam PBI baru ini, penyedia ETP nantinya diharuskan berbentuk badan usaha dengan modal disetor senilai Rp30 miliar dan modal dipelihara senilai Rp10 miliar. Sementara itu, PPU diwajibkan untuk berbadan usaha dengan modal disetor Rp12 miliar dan modal dipelihara Rp5 miliar.

Jika penyedia ETP merupakan bagian dari satu perusahaan pialang, sekuritas, atau bank, BI berharap dapat menjadi perusahaan yang terpisah.

"Kami harapkan menjadi entitas yang terpisah dalam bentuk PT," tegas Agusman. Kepemilikan asing di dalam penyedia ETP dan PPU dibatasi hanya 49 persen sesuai dengan aturan yang berlaku di Tanah Air.

PBI ini harus diikuti oleh penerbitan Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG). PADG PPU ditargetkan keluar pada 31 Juli 2019 dan PADG ETP dan systematic internalisers pada 31 Oktober 2019.

BI memutuskan untuk memberikan waktu transisi selama 3 tahun bagi penyedia ETP hingga 31 Oktober 2022 untuk memenuhi aturan PBI tersebut. Agusman mengungkapkan transisi tiga tahun diberikan agar penyedia ETP dapat memenuhi aturan pembentukan badan usaha serta permodalan.

"Aturan tersebut tentu tidak bisa langsung terpenuhi sehingga kami beri waktu," ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Hadijah Alaydrus
Editor : Tegar Arief
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper