Bisnis.com, JAKARTA — BPJS Kesehatan akan mengakhiri kerja sama dengan rumah sakit yang belum terakreditasi. Namun, rumah sakit yang tengah menunggu proses dan hasil akreditasi dan re-akreditasi tetap bisa memberikan pelayanan sesuai ruang lingkup manfaat Jaminan Kesehatan Nasional.
Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Bambang Wibowo mengatakan salah satu upaya memberikan perlindungan mutu pelayanan dan keselamatan pasien dan melindungi karyawan. Akreditasi juga digunakan untuk memastikan peserta JKN mendapatkan pelayanan kesehatan yang bermutu dan aman sesuai standar pelayanan.
"Bagi rumah sakit yang belum melakukan akreditasi ulang tapi sudah mendapatkan jadwal survei, ia harus tetap memberikan layanan," ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (7/5).
Dia melayani memberikan pelayanan emergency dan terjadwal rutin yang tak mungkin ditunda. Menurutnya, apabila ditunda atau dialihkan ke RS lain dapat membahayakan pasien. Seperti contohnya hemodialisa kalau dialihkan ke tempat lain belum tentu mendapatkan jadwal sesuai, seperti kemoterapi dan radiasi.
"Sehingga tetap boleh dilaksanakan di RS berikut," katanya.
Sementara itu, untuk rumah sakit yang lalai melaksanakan akreditasi ulang atau belum akreditasi maka tidak akan diperpanjang atau diakhiri kerja samanya dengan BPJS Kesehatan. "Kemenkes mengharapkan kepada rumah sakit untuk melaksanakan kewajiban akreditasinya," ucapnya.
Baca Juga
Pada wilayah kabupaten/kota yang akses layanan cuman 1 hingga 2 rumah sakit maka akan dipertimbangkan untuk dapat melayani peserta JKN dan mendorong untuk mengikuti akreditasi.
"BPJS kesehatan bekerjasama dengan dinas kesehatan setempat untuk pelayanan kesehatan," tutur Bambang