Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Relaksasi PPnBM Mobil Listrik Regulasinya masih Digodok

Rencana relaksasi pengenaan PPnBM mobil listrik belum bisa dipastikan waktu penerapannya. Pasalnya, pembahasan rancangan beleid ini masih dalam tahap koordinasi antar kementerian dan lembaga.
Karyawan mencoba mobil listrik sebelum pelepasan roadshow PLN BLITS Explore Indonesia di Jakarta, Jumat (9/11/2018). PLN BLITS Explore Indonesia merupakan touring mobil listrik karya anak bangsa hasil kolaborasi Budi Luhur dan ITS (BLITS)./JIBI-Abdullah Azzam
Karyawan mencoba mobil listrik sebelum pelepasan roadshow PLN BLITS Explore Indonesia di Jakarta, Jumat (9/11/2018). PLN BLITS Explore Indonesia merupakan touring mobil listrik karya anak bangsa hasil kolaborasi Budi Luhur dan ITS (BLITS)./JIBI-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Rencana relaksasi pengenaan PPnBM mobil listrik belum bisa dipastikan waktu penerapannya. Pasalnya, pembahasan rancangan beleid ini masih dalam tahap koordinasi antar kementerian dan lembaga.

Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Rofyanto Kurniawan mengatakan bahwa pemerintah berupaya sesegera mungkin menyelesaikan rancangan beleid yang sudah dikonsultasikan ke DPR beberapa waktu lalu.

"Masih kita rapatkan dengan  Kementerian Perindustrian, Kementerian Hukum HAM, Menko Perekonomian, dan Sekretariat Negara," kata Rofyanto dalam keterangan resminya Jumat (3/5/2019).

Meski demikian, secara prinsip, substansi yang dibahas oleh tim perumus masih sesuai dengan yang dikonsultasikan dengan DPR. Hanya saja, dalam pembahasan yang dilakukan, pemerintah juga menampung sejumlah masukan yang disampaikan para wakil rakyat.

Dalam rapat konsultasi dengan DPR, secara umum pelonggaran kebijakan tersebut mencakup tiga aspek yakni terkait penghitungan pengenaan PPnBM, pengelompokan kendaraan penumpang, hingga perluasan insentif untuk program rendah emisi.

Soal dasar penghitungan PPnBM, dalam rencana beleid itu, kedepan penghitungan PPnBM tidak lagi didasarkan pada kapasitas mesin atau CC, namun akan mempertimbangkan jenis konsumsi bahan bakar dan emisi.

Pemerintah beralasan,  dengan mekanisme yang baru, kendaraan dengan emisi CO2 yang lebih rendah akan mendapatkan tarif PPnBM yang lebih rendah. Kebijakan tersebut merupakan implikasi dari niatan pemerintah untuk mendorong produksi kendaraan yang ramah lingkungan.

Selain perubahan dasar penghitungan, ke depan pemerintah juga akan mereformulasi pengelompokan jenis kendaraan. Jika dalam regulasi existing masih membedakan antara mobil sedan dengan non sedan. Pada saat regulasi baru ini diterapkan, pengelompokan kendaraan tersebut tidak berlaku.

Adapun rencana perubahan  yang terakhir mencakup perluasan insentif bagi yang semula diberikan kepada kendaraan bermotor hemat energi dan harga terjangkau (KBH2) diperluas dengan mencakup kendaraan yang masuk program rendah emisi karbon yakni KBH2, Hybrid, Flexy Engine dan mobil  listrik.

"Secara prinsip sesuai dengan yang disampaikan ke DPR ditambah menampung masukan," tukasnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper