Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perdagangan Gading Gajah Ilegal Rugikan Negara Rp420 Miliar

Pemerintah mengestimasikan kerugian negara yang terjadi akibat perdagangan online barang-barang yang terbuat dari gading gajah mencapai Rp420 miliar.
Gading Gajah Dibakar. /Reuters
Gading Gajah Dibakar. /Reuters

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah mengestimasikan kerugian negara yang terjadi akibat perdagangan online barang-barang yang terbuat dari gading gajah mencapai Rp420 miliar.

Sustyo Iriono, Direktur Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengatakan nilai kerugian tersebut terakumulasi dari harga jual per item. 

"[Kerugian itu] Nilainya itu kalau dijual, [nilai tersebut] dikalikan dari harga jual per item di pasaran," kata Sustyo dalam jumpa media di Jakarta, Kamis (2/5/2019).

Sustyo menyampaikan baru-baru ini pihaknya bersama dengan Polres Pati, Kodim Pati dan BKSDA Jawa Tengah berhasil mengamankan tiga pelaku penjual barang berbentuk berbentuk pipa rokok, cincin, gelang dan kalung yang terbuat dari gading gajah.

Sustyo mengatakan tiga pelaku tersebut adalah OF (38), CK (44), dan MHF (31). "Mereka aktif menjual barang melalui akun facebook, 'chanif mangku bumi'; 'onny pati'; dan 'wong brahma'. "

Dari penangkapan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa;

1. Gading gajah utuh berukuran 30 cm berjumlah 1 buah.
2. Gading gajah potongan berukuran 20 cm – 30 cm berjumlah 18 buah
3. Pipa rokok dari gading gajah berbagai ukuran 5 cm – 20 cm berjumlah 175 buah
4. Gelang dari gading gajah berjumlah 31 buah
5. Cincin dari gading gajah berjumlah 53 buah
6. Kalung dari gading gajah berjumlah 4 buah
7. Gelang dari akar bahar berjumlah 22 buah
8. Opsetan tanduk rusa berjumlah 7 buah
9. Kuku beruang madu berjumlah 17 buah, dan;
10. Peralatan pengrajin berjumlah beberapa set.

Terkait barang bukti yang ditemukan, Sustyo menyampaikan ke depan pihaknya akan memberikan barang bukti tersebut untuk dipajang di Museum atau dibakar. "Kalau gak di Museum, dimusnahkan [dibakar]," tandasnya.

Sustyo mengatakan tiga pelaku tersebut akan dikenakan hukum pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Pasal 40 Ayat 2 Jo. Pasal 21 Ayat 2d, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper