Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Setelah Tunggu Puluhan Tahun, Masyarakat Kalbar Akhirnya Terima Sertifikat Tanah

Tanah pelepasan kawasan hutan tersebut tersebar di 14 Kabupaten di Provinsi Kalimatan Barat yang dilepaskan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) yang kemudian oleh Kementerian ATR/BPN didaftarkan melalui program redistribusi tanah.
Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala BPN Sofyan Djalil (kanan)/Antara
Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala BPN Sofyan Djalil (kanan)/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Masyarakat Kalimantan Barat saat ini sudah bisa bernafas lega, setelah penantian panjang menunggu kepastian hukum hak atas tanah selama puluhan tahun, kini masyarakat Kalimantan Barat telah menerima sertifikat tanah.

Adapun, sertifikat tersebut diserahkan sebagai bukti pengakuan negara terhadap tanah yang mereka miliki. Sertifikat tanah tersebut diserahkan langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A. Djalil di Pontianak Rabu (24/4/2019).

Pada kesempatan tersebut Menteri ATR/Kepala BPN menyerahkan 5.300 sertifikat tanah dari total 41.247 sertifikat, terdiri atas hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebanyak 14.001 bidang dan dari program Redistribusi Tanah sebanyak 27.246 bidang.

Kemudian, sisa sertifikat yang belum diserahkan akan secepat mungkin didistribusikan kepada masyarakat penerima, sehingga apabila dibutuhkan dapat segera dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga.

Jika melihat dari jumlah sertifikat tanah yang diserahkan, mayoritas berasal dari program Redistribusi Tanah pelepasan kawasan hutan.

Tanah pelepasan kawasan hutan tersebut tersebar di 14 Kabupaten di Provinsi Kalimatan Barat yang dilepaskan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) yang kemudian oleh Kementerian ATR/BPN didaftarkan melalui program redistribusi tanah.

Kegiatan penyerahan sertifikat ini mendapat sambutan baik dari masyarakat, salah satunya Edi Saputra yang tinggal di Desa Ujungpandang Kabupaten Kapuas Hulu. Ia menempuh perjalanan panjang melalui darat dan laut selama 10 jam dari desanya menuju Pontianak, hanya untuk menjemput kepastian hukum hak atas tanah miliknya.

Hal serupa juga diakui Muhammad Miftahul Khoiri warga Desa Gelantung, Kabupaten Bengkayang. Karena ada pelepasan kawasan hutan, tanahnya kemudian dapat bersertifikat. Kini tanahnya menjadi jelas miliknya. Namun, yang lebih menguntungkan lagi, ia bisa memperbesar usaha keluarganya lewat “menyekolahkan” sertifikat tersebut ke bank dan koperasi.

“Usaha saya karet, sekarang sudah berjalan dengan baik, sertifikat ini mau diagunkan untuk menambah tanaman karet di kebun saya,” katanya.

Terkait pembiayaan sertifikat, Miftahul Khoiri mengaku bahwa sertifikat tanah yang ia terima tidak gratis sepenuhnya. Dia masih mengeluarkan biaya sebesar Rp250.000 untuk biaya pengurusan berkas yang dilakukan pihak desa dan juga biaya patok serta materai.

“Menurut saya masih ini wajar, saya senang karena memperoleh kepastian waktu penyelesaiannya,” ujarnya.

Kemudian, dia mengatakan pengurusan sertifikat tanah miliknya ini prosesnya mudah, dan cepat. Jika ada berkas yang kurang, petugas aktif memberitahukannya sehingga dapat dengan cepat ia lengkapi.

“Petugas BPN dari Bengkayang menginap di Desa kami untuk memudahkan pelayanan. Bilamana masyarakat kurang berkasnya, petugas BPN malam-pun siap melayani,” ungkap Miftahul.

Sementara itu, pada kesempatan tersebut Menteri ATR/Kepala BPN dalam sambutannya mengatakan program pemberian sertifikat tanah itu merupakan bagian dari program strategis nasional dan akan terus dilaksanakan secepat mungkin dan sebanyak mungkin.

"Secara nasional tahun ini kita targetnya 9 juta, mudah-mudahan kita bisa lampaui target tersebut sampai 11 juta hingga 12 juta. Pada 2018 kita targetkan 7 juta kita berhasil mencapai 9 juta dan kami yakin pada 2025 seluruh tanah di Indonesia akan terdaftar,” tegas Sofyan.

Dia mengatakan, di Bali seluruh kawasan Provinsinya akan terdaftar seluruhnya pada tahun ini, kemudian juga Magelang, Solo dan DKI Jakarta tahun ini akan segera lengkap terdaftar juga.

Kendati tidak seperti Bali dan DKI Jakarta yang tanahnya terdaftar seluruhnya pada tahun ini, Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Kalimantan Barat dalam empat tahun terakhir di bawah kepemimpinan Samad Soemarga terus melakukan kemajuan yaitu mampu menyertipikatkan tanah sebanyak 540.224 bidang tanah.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Mutiara Nabila
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper