Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tol Kapal Betung Bisa Digunakan Saat Lebaran

PT Waskita Toll Road (WTR) melansir ruas jalan tol Kayu Agung - Palembang - Betung atau Kapal Betung bisa digunakan secara fungsional pada musim mudik lebaran 2019.
Ilustrasi Proyek jalan tol Kayu Agung-Palembang-Betung (Kapal Betung) seksi II saat pengerjaan./ANTARA-Nova Wahyudi
Ilustrasi Proyek jalan tol Kayu Agung-Palembang-Betung (Kapal Betung) seksi II saat pengerjaan./ANTARA-Nova Wahyudi

Bisnis.com, JAKARTA -- PT Waskita Toll Road (WTR) melansir ruas jalan tol Kayu Agung - Palembang - Betung atau Kapal Betung bisa digunakan secara fungsional pada musim mudik lebaran 2019.

Corporate Secretary WTR, Alex Siwu mengatakan jalan tol yang bisa digunakan berada di seksi I sejauh 33,5 kilometer. Seksi ini menghubungkan Kayu Agung dengan Jakabaring. "Kondisinya sudah bagus jadi seharusnya bisa fungsional. Nanti tinggal ULO [uji layak operasi] saja [sebelum diresmikan]," ujarnya kepada Bisnis, Kamis (18/4/2019).

Secara keseluruhan, ruas Kapal Betung memiliki panjang 111,69 kilometer dan terbagi menjadi tiga seksi. Berdasarkan data monitoring Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), progres pembebasan lahan telah mencapai 82,46% dan progres konstruksi  32,83%. Sementara itu, untuk seksi I, progres pembebasan lahan tercatat 93,59% dan progres konstruksi 60,34%.

Dalam catatan Bisnis, pengoperasian secara fungsional pada ruas Kapal Betung akan menambah panjang jalan tol fungsional di Trans Sumatra pada musim mudik lebaran nanti. Sebelumnya, BPJT melansir ruas Terbanggi Besar - Pematang Panggang - Kayu Agung sejauh 185 kilometer bisa digunakan secara fungsional.

Walhasil, pemudik bisa menikmati perjalanan melalui jalan tol di Trans Sumatra dari Bakauheni hingga Jakabaring dengan panjang keseluruhan 359 kilometer. Sebelumnya, ruas Bakauheni - Terbanggi Besar sudah beroperasi sejak Maret  2019 lalu.

Kementerian PUPR juga sudah menetapkan tarif untuk ruas Bakauheni - Terbanggi Besar melalui Keputusan Menteri PUPR No 305/KPTS/M/2019. Tarif terjauh untuk golongan kendaraan I dipatok Rp112.500 sedangkan untuk golongan V sebesar Rp224.500.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rivki Maulana
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper