Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kapal Asing Perusak Terumbu Karang Bayar Ganti Rugi Rp35,4 miliar

Pemilik Kapal asing MV Lyric Poet (Bahama) dan MT Alex (Belgia) membayar lunas ganti rugi kepada pemerintah sekitar Rp35,4 miliar. Ganti rugi ini dilakukan akibat kandasnya kedua kapal itu di perairan Bangka Belitung pada bulan Maret - April 2017 hingga menyebabkan rusaknya terumbu karang.
Ilustrasi/Jibiphoto
Ilustrasi/Jibiphoto

Bisnis.com, JAKARTA – Pemilik Kapal asing MV Lyric Poet (Bahama) dan MT Alex (Belgia) membayar lunas ganti rugi kepada pemerintah sekitar Rp35,4 miliar.

Ganti rugi ini dilakukan akibat kandasnya kedua kapal itu di perairan Bangka Belitung pada Maret - April 2017 hingga menyebabkan rusaknya terumbu karang.

Dirjen Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rasio Ridho Sani menjelaskan nilai besaran ganti rugi itu terdiri atas nilai jasa ekosistem, biaya pemulihan dan biaya verifikasi.

“Setelah hampir dua tahun proses penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan, akhirnya pada 12 Maret 2019 lalu kedua perusahaan menyatakan kesanggupannya untuk membayar ganti rugi akibat perbuatannya itu. Kedua pihak diharuskan membayar ganti rugi tersebut dalam tempo 60 hari sejak kesepakatan ditandatangani,” kata Rasio dalam keterangan resminya, Selasa (16/4/2019).

Rasio menambahkan besaran nilai ganti rugi yang wajib dibayarkan oleh Pemilik MV Lyric Poet adalah US$1,18 juta atau sekitar Rp16,64 miliar sedangkan pemilik MT Alex harus membayar ganti rugi sebesar US$1,34 juta atau sekitar Rp18,90 miliar.

Dia melanjutkan pemilik kapal MT Alex telah membayar biaya ganti rugi sesuai kesepakatan pada 20 Maret 2019 dan kapal MV Lyric Poet juga telah melunasi kesepakatannya dengan pembayaran pada 4 April 2019. Kedua biaya ganti rugi tersebut telah disetorkan ke kas negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNPB).

Kapal kargo MV Lyric Poet kandas pada 24 Maret 2017 di perairan Natuna Kabupaten Belitung, Provinsi Bangka Belitung. Selang beberapa minggu kemudian, 12 April 2017, Kapal MT Alex kandas di perairan Gosong Panjang, Selat Karimata, Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Bangka Belitung.

Berdasarkan hasil verifikasi perusakan terumbu karang oleh MV Lyric Poet dan MT Alex yang dilakukan oleh Tim KLHK, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), ahli terumbu karang, ahli ekologi karang, ahli kerusakan tanah dan lingkungan, Pushidros TNI AL, DLH Bangka Belitung, Polair Bangka Belitung, Pos TNI Ali Bangka Belitung, serta konsultan independen, dan proses penyelesaian sengketa, diperoleh luasan perusakan yang dikenakan ganti rugi yakni 8.400 m2 untuk MV Lyric Poet dan 10.177 m2 untuk MT Alex.

Penanganan kasus perusakan terumbu karang oleh kedua kapal tersebut merupakan pelimpahan dari Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP kepada Ditjen Gakkum KLHK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper