Bisnis.com, JAKARTA – Permohonan praperadilan yang diajukan HBS, tersangka pembalakan liar kayu jenis merbau asal Papua Barat pemilik CV STI melawan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
HBS mengajukan permohonan praperadilan melawan Ditjen Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK pada 19 Maret 2019 dengan alasan bahwa penetapan tersangka HBS, penggeledahan dan penyitaan oleh Ditjen Gakkum tidak sah, dan tersangka menuntut ganti rugi atas hal tersebut.
Dirjen Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani menyambut baik putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Putusan pengadilan menjadi bukti kalau penyidikan oleh penyidik kami sah secara hukum,” kata Rasio Ridho Sani dalam keterangan resminya Selasa (16/4/2019).
Sebagaimana diketahui, pada awal tahun ini KLHK berhasil mengamankan 422 kontainer berisikan kayu ilegal jenis merbau yang berasal dari Papua dan Papua Barat.
Sebanyak 81 kontainer dari 422 kontainer tersebut merupakan milik CV ATI dan CV STI yang berisikan sekitar 1.280 m3 kayu gergajian yang berhasil diamankan di Surabaya.
Kemudian, ada 1.100 m3 kayu hasil pembalakan liar milik kedua perusahaan tersebut juga berhasil diamankan di Papua Barat.
Dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Pusat, Jumat (12/4/2019), hakim memutuskan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan HBS dengan alasan tindakan penyidikan oleh penyidik Ditjen Gakkum telah sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum.
Hakim dalam putusannya menguatkan fungsi dan kedudukan lembaga praperadilan yang hanya memeriksa bukti formil dan menolak memeriksa pokok perkara.
Rasio menyampaikan kalau penuntut umum sudah menyatakan berkas tersangka HBS CV ATI dan CV STI sudah lengkap dan tinggal menanti sidang berjalan di Pengadilan Negeri Sorong, Papua Barat.
“Kami sedang menunggu sidang di Pengadilan Negeri Sorong,” tandas Rasio.