Bisnis.com, JAKARTA - Calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto menyebut Undang-undang Desa sudah ada sebelum Joko Widodo (Jokowi) menjadi presiden. Pernyataan itu disampaikan dalam debat kandidat putaran kelima pemilu 2019, Sabtu (13/4/2019).
“UU Desa sudah ada sejak sebelum bapak menjadi presiden dan salah satu insiatornya saya selaku ketua HKTI. Itu adalah hak rakyat dan tak perlu dipolitisasi,” ujar Prabowo.
Berdasarkan penelusuran, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa disahkan dan diundangkan pada 15 Januari 2014. Kala itu, pengesahan UU Desa dilakukan Presiden keenam Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Sementara penyaluran dana desa sebagai amanat UU Desa baru dilakukan sejak 2015 setelah Jokowi menjabat Presiden. Saat pertama dikucurkan Dana Desa anggarannya sebesar Rp20,76 triliun.
Setelah itu, Dana Desa alokasinya naik dari tahun ke tahun. Pada 2016 alokasi dana desa Rp46,98 triliun. Kemudian, di 2017 dana yang disalurkan naik jadi Rp60 triliun.
Dana desa yang disalurkan pada 2018 juga sebesar Rp60 triliun. Pada 2019, alokasi dana desa di APBN 2019 sebesar Rp70 triliun.