Bisnis.com, JAKARTA - ASDP akhirnya buka suara terhadap tudingan monopoli atas pengelolaan Dermaga 6 di Pelabuhan Merak oleh Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap).
Perusahaan pelat merah ini menyatakan akan tetap menunggu keputusan dari Kementerian Perhubungan sehubungan dengan laporan atas dugaan monopoli ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Ombudsman RI tersebut.
Sekretaris Perusahaan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Imelda Alini mengemukakan, pembangunan dan pengelolaan terminal eksekutif pada lintas penyeberangan Merak--Bakauheni sejak awal merupakan amanat Presiden RI yg selaras dengan UU No 17/2008 tentang Pelayaran.
"Ini untuk mengubah wajah pelabuhan dan penyeberangan Indonesia sehingga menjadi andal, berkemampuan tinggi, dan berdaya saing global," katanya saat dihubungi, Kamis (11/4/2019).
Untuk mencapai itu, lanjut Imelda, ASDP masih terus berupaya meningkatkan pelayanan secara end to end process, mengingat terminal dan pelayanan eksekutif di lintasan penyeberangan Merak--Bakauheni baru diluncurkan Desember 2018.
Menurut dia, masih banyak hal yang perlu dilengkapi dan diuji untuk mencapai pelayanan prima, andal, serta menjadikan industri penyeberangan lebih maju dan berkembang.
Dengan demikian, masyarakat pengguna jasa angkutan penyeberangan Merak-Bakauheni mendapatkan pilihan pelayanan, baik yang regular (tarif ekonomi) maupun pelayanan eksekutif dengan waktu tempuh yang lebih cepat.
"Untuk itu, dukungan dari seluruh pihak terutama, pemerintah dan pihak-pihak terkait, rekan-rekan asosiasi, seperti Gapasdap, INFA, dan lainnya, menjadi penting untuk ASDP sebagai BUMN agar dapat menyajikan produk terbaru dan terbaik bagi perkembangan dan kemajuan industri transportasi, khususnya di bidang penyeberangan sebagai kontribusi kepada masyarakat."