Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gapasdap : Solusi Kemenhub Soal Dermaga 6 Tak Beri Kepastian Panjang

Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) menyatakan solusi yang diputuskan Kementerian Perhubungan soal penggunaan Dermaga 6 Pelabuhan Merak tidak menjanjikan kepastian secara jangka panjang.
Ilustrasi - Pelabuhan penyeberangan Merak di Kota Celegon, Provinsi Banten./Bisnis-Abdullah Azzam
Ilustrasi - Pelabuhan penyeberangan Merak di Kota Celegon, Provinsi Banten./Bisnis-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) menyatakan solusi yang diputuskan Kementerian Perhubungan soal penggunaan Dermaga 6 Pelabuhan Merak tidak menjanjikan kepastian secara jangka panjang.


Ketua Umum Gapasdap Khoiri Soetomo mengatakan, jalan tengah yang diambil Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tidak konkret, termasuk soal waktu kapal non-ASDP diperbolehkan memakai Dermaga 6 dan kriteria kapal.


"Kenapa harus menunggu Mei? Kenapa tidak segera? Kenapa juga hanya sampai Juli? Kami sudah menyampaikan keberatan sejak Januari [2019]. Anggota kami sudah beroperasi hanya 12 hari [dalam sebulan], bahkan menuju 10 hari, dan bisa ke 8 hari [karena kekurangan dermaga]," ujarnya, Kamis (11/4/2019).


Khoiri mengatakan, seandainya ada jalan keluar yang konkret dan pasti, termasuk soal waktu, Gapasdap tak perlu melayangkan laporan ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Ombudsman RI. 


Namun, karena tidak ada solusi yang memuaskan, asosiasi hari ini melaporkan dugaan monopoli oleh ASDP atas penggunaan Dermaga 6 Pelabuhan Merak kepada KPPU dan dugaan maladministrasi dalam penerapan hukum dan kebijakan kepada Ombudsman.


Menurut Khoiri, kerugian operator dan pemakai jasa sudah sangat besar karena ship traffic control (STC) yang memprioritaskan kapal-kapal yang beroperasi di terminal eksekutif. 


"Di tengah kebingungan kami, biarlah KPPU dan Ombudsman yang memutuskan apakah tindakan ASDP menguasai Dermaga 6 ini diperbolehkan menurut aturan. Kalau memang menurut KPPU dan Ombudsman boleh, Gapasdap akan legawa," ujarnya. 


Soal kecepatan 15 knot yang menjadi syarat bagi kapal agar diperbolehkan sandar di Dermaga 6, Khoiri mengatakan banyak feri di luar armada ASDP yang dapat memenuhi syarat. 


Menurut dia, performa ketepatan waktu (sailing time 1 jam) tidak ditentukan oleh faktor kecepatan kapal semata. Lama perjalanan Merak--Bakauheni hingga 2,5 jam, tutur dia, selama ini disebabkan oleh alur dan dermaga yang terbatas, traffic yang kurang tertata, dan terlalu banyak kapal yang parkir.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Sri Mas Sari
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper