Bisnis.com, BATANG--Revisi Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Batang, Jawa Tengah, kini tinggal menunggu pengesahan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah setempat.
Revisi ketentuan RTRW kota itu sudah masuk pada tahap akhir Rapat Koordinasi Lintas Sektoral oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang Bada Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Bupati Batang Wihaji mengatakan bahwa pada rapat lintas sektoral yang dihadiri oleh Kementerian Perhubungan, PUPR, Pertanian, Kementerian Hukum dan HAM telah memberikan masukan perda yang baru lahir itu tidak bertentangan dengan peraturan di atasnya.
"Alhamdulilah hari ini (Rabu/10/4/2019) rapat lintas sektoral selesai dan tidak ada kendala lagi kecuali hanya masukan untuk mensinkronkan yang sekaligus memastikan tidak ada masalah dari wilayah zona industri ke zona hijau," katanya Rabu.
Dia yang didampingi Wakil Bupati Suyono mengatakan hampir selama dua tahun, pemkab memperjuangkan revisi Perda RT-RW pada Pemerintah Pusat sebagai upaya mendukung kemajuan pembangunan daerah.
Perda RT-RW, kata dia, menjadi sebuah impian dan harapan masyarakat daerah yang ingin mewujudkan sebagai kota investasi industri dan industri pariwisata.
"Kita memang harus melalui tahapan-tahapan revisi perda agar jangan sampai prosesnya melanggar undang-undang. Sejumlah zona wilayah industri yang akan ditawarkan oleh pemkab antara lain Kecamatan Kandeman, Tulis, Subah, Banyuputih, dan Gringsing seluas 5.000 hektare," katanya.
Ketua DPRD Kabupaten Batang Imam Teguh Raharjo mengatakan dirinya bersyukur adanya kemajuan perkembangan revisi perda RT-RW yang sudah ditunggu oleh masyarakat.
"Kami sangat mendukung (revisi perda RT-RW) karena hal itu akan mengubah dinamika pembangunan daerah yang tercermin pada RT-RW," katanya.