Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KKP Diminta Telusuri Operasi dan Pembangunan Kapal Ikan Tak Berizin

Kementerian Kelautan dan Perikanan dinilai perlu menelusuri sejumlah kapal ikan yang beroperasi ataupun sedang dalam proses pembangunan tetapi belum memiliki izin dari pemerintah.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan dinilai perlu menelusuri sejumlah kapal ikan yang beroperasi ataupun sedang dalam proses pembangunan tetapi belum memiliki izin dari pemerintah.

Destructive Fishing Watch (DFW) menilai modus kapal tidak berizin dilakukan karena berbagai alasasn seperti keterlambatan pengajuan perpanjangan izin, pemalsuan izin, markdown, pembangunan kapal baru tanpa SIUP, spekulasi pemilik kapal yang yang mengoperasikan kapal ikan untuk berlayar tapi belum memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dan Surat Izin Kapal Pengakut Ikan (SIKPI).

Koordinator Nasional Destructive Fishing Watch (DFW)-Indonesia Moh Abdi Suhufan mengatakan bahwa modus dan praktik  kapal tidak berizin merugikan negara secara ekonomi dan lingkungan.

“Dampaknya adalah data bias karena pemerintah tidak mengetahui secara pasti berapa jumlah kapal ikan yang aktual beroperasi di wilayah perairan Indonesia saat ini, serta potensi pendapatan negara dari perikanan menjadi berkurang” kata Abdi seperti dikutip dari keterangan tertulis, Selasa (9/4/2019).

Pihaknya menduga bahwa jumlah kapal ikan yang beroperasi saat ini lebih banyak dari jumlah izin kapal yang dirilis resmi oleh KKP.

Belum lagi, katanya, ada pula temuan sejumlah Gubernur yang menerobos aturan dengan menerbitkan Surat Keterangan dan bahkan SIPI kapal ikan ukuran diatas 30 GT diwilayahnya masing-masing.

“Kami mencatat pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Sulawesi Utara, Gorontalo dan Aceh pernah melakukan hal ini dan berpotensi melanggar ketentuan dan merusak tata kelola perikanan yang sebenarnya sedang diupayakan oleh Kementerian Kelautan” kata Abdi.

Kondisi ini kemudian diperparah karena proses izin dari hulu ditangani oleh 2 instansi yang berbeda yaitu Kementerian Perhubungan dan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

“Mesti ada mekanisme data sharing dan sinkronisasi data perizinan antar kedua kementerian tersebut terkait dokumen kapal seperti surat ukur, gross ton dan pas besar yang dikeluarkan oleh Kemhub dengan jumlah SIPI dan SIKPI yang dikeluarkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan” kata Abdi. 

Sementara itu peneliti DFW-Indonesia Widya Savitri menyoroti tentang pentingnya kepatuhan pelaku usaha perikanan tangkap dalam proses perizinan karena berimplikasi pada pendapatan negara dari sektor perpajakan.

“Sejauh ini, perikanan tangkap merupakan salah satu sektor andalan pemerintah yang diharapkan memberi pemasukan signifikan pada kas negara,” kata Widya.

Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Perikanan naik dari Rp 624 tahun 2017, naik menjadi Rp 645 miliar pada Desember 2018 lalu.

Dia pun  menyebutkan bahwa target PNBP dan pajak sektor perikanan tahun ini mestinya bisa ditingkatkan jika pembenahan izin konsisten dilakukan oleh KKP dan mendapat dukungan semua pihak.

KKP sendiri saat ini diketahui tengah melakukan sejumlah upaya perbaikan. Mulai dari pembenahan pengajuan izin yang mengharuskan pemilik  kapal  menyerahkan dokumen hasil tangkapan dan dokumen lainnya dengan sebenar-benarnya hingga penyederhanaan  perizinan melalui jalinan kerja sama dengan Kementerian Perhubungan.

Seperti diketahui, beberapa waktu lalu pihak KKP dan kementerian perhubungan menandatangani kerja sama terkait pelayanan status hukum kapal ikan.

Penandatanganan kerja sama ini berangkat dari isu pengelolaan perikanan tangkap khususnya bagi nelayan kecil yang mengalami kendala dalam pengurusan dokumen kapal perikanan dan kepelautan. Banyak nelayan kecil mengatakan kendala yang paling besar yaitu sulitnya akses dan minimnya pengetahuan.

Dengan adanya  PKS ini diharapkan bisa memudahkan nelayanan untuk mengurus status hukum kapal yaitu Pas Kecil, Surat Ukur, Grosse Akta, Izin (Buku Kapal Perikanan, Bukti Pencatatan Kapal Perikanan (BPKP), SIUP dan SIPI kapal yang dimiliki serta memberikan sertifikasi kepelautan  dalam bentuk buku pelaut (seaman book).

“KKP dan Kemenhub akan berkolaborasi memberikan fasilitasi dengan sistem jemput bola ke sentra-sentra nelayan seluruh Indonesia. Selain status hukum kapal penangkap ikan, nelayan juga difasilitasi memiliki sertifikasi kepelautan, sehingga nelayan selamat, bahagia dan sejahtera,” ujar Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Zulficar Mochtar beberapa waktu lalu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper