Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Nasib Taman Nasional Pulau Komodo Diputuskan pada Akhir Tahun

Keputusan akan rencana penutupan sementara Taman Nasional Pulau Komodo masih menanti hasil dari kajian dan rekomendasi tim terpadu yang ditunjuk oleh para stakeholder terkait.
Nur Faizah Al Bahriyatul Baqiroh
Nur Faizah Al Bahriyatul Baqiroh - Bisnis.com 09 April 2019  |  12:37 WIB
Nasib Taman Nasional Pulau Komodo Diputuskan pada Akhir Tahun
Jokowi - twitter

Bisnis.com, JAKARTA - Keputusan akan rencana penutupan sementara Taman Nasional Pulau Komodo masih menanti hasil dari kajian dan rekomendasi tim terpadu yang ditunjuk oleh para stakeholder terkait.

Wiratno, Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KSDAE KLHK) menegaskan penutupan kawasan Pulau Komodo masih sebatas wacana dan baru akan diputuskan oleh Menteri LHK pada akhir tahun 2019.

"Hal ini sesuai dengan hasil rumusan Rapat Koordinasi Pengelolaan Kawasan Konservasi dan Keanekaragaman Hayati di Provinsi NTT di Jakarta [Februari 2019]," kata Wiratno dalam keterangan resminya, Selasa (9/3).

Dia melanjutkan salah satu dari hasil rapat tersebut isinya menyatakan bahwa penutupan sementara kawasan Taman Nasional (TN) Komodo atau Pulau Komodo akan diputuskan atas pertimbangan ilmiah dan kondisi tertentu.

Tim terpadu yang ditunjuk untuk mengkaji kondisi di Pulau Komodo terdiri atas KLHK, Pusat Penelitian Biologi LIPI, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur, Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat, Fakultas Kehutanan UGM, Fakultas Kehutanan IPB, praktisi ekowisata, Yayasan Komodo Survival Program (KSP), dan lainnya.

Kunjungan lapangan tim terpadu tersebut dijadwalkan akan dilaksanakan pada minggu ke 3 bulan ini. Di mana mereka nantikan akan berkonsultasi dengan para pihak (antara lain pelaku wisata alam), termasuk dengan Badan Otoritas Labuan Bajo di Labuan Bajo.

Untuk diketahui, penutupan suatu taman nasional atau bagian dari taman nasional (termasuk TN Komodo) merupakan kewenangan KLHK sebagaimana diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 1990 serta Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2015.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak Video Pilihan di Bawah Ini :

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

kawasan konservasi pulau komodo
Editor : Bunga Citra Arum Nursyifani

Artikel Terkait



Berita Terkini

back to top To top