Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan memastikan tiga maskapai nasional telah menetapkan harga tiket pesawat sesuai regulasi.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Polana B. Pramesti memastikan pihaknya akan terus memantau harga tiket pesawat yang diberikan oleh maskapai agar tidak sampai menyalahi aturan.
"Kami terus memantau tarif tiket pesawat yang ditetapkan maskapai tidak melebihi tarif batas atas yang telah ditetapkan oleh Kemenhub agar jangan sampai memberatkan masyarakat," kata Polana dalam siaran pers, Selasa (9/4/2019).
Direktorat Angkutan Udara melakukan pemantauan harga tiket untuk memastikan maskapai telah mematuhi Permenhub No. 20/2019 tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri di Bandara Internasional Soekarno Hatta.
Berdasarkan hasil pemantauan, tiga operator penerbangan yaitu Sriwijaya Air, Lion Air dan Garuda Indonesia untuk penerbangan yang berasal dari Bandara Soekarno-Hatta masih belum melampau tarif batas atas (TBA).
Buktinya, Sriwijaya Air rute Jakarta--Balikpapan (CGK-BPN) dengan tarif NET yang dikenakan rata-rata hanya Rp1.526.050 dari penetapan TBA sebesar Rp1.702.000. Lion Air dengan rute yang sama mematok tarif NET yang dikenakan rata-rata Rp1.262.950 dari penetapan TBA sebesar Rp1.607.000.
Sementar, maskapai layanan penuh seperti Garuda Indonesia, masih untuk rute yang sama menetapkan tarif NET rata rata Rp1.695.488 dari penetapan TBA sebesar Rp1.891.000.