Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan semua proses sertifikasi dan pengujian Standar Nasional Indonesia (SNI) dilakukan oleh pihak ketiga yang independen sehingga pembuat kebijakan atau regulasi tidak dapat melakukan intervensi terhadap hasil sertifikasi. Dengan kata lain, Kemenperin hanya memonitor dan mengawasi pelaksanaannya.
Kepala Pusat Standardisasi Industri Kemenperin Yan Sibarang Tandiele mengatakan penunjukan tersebut dilakukan untum memberikan kemudahan pelaku usaha dalam proses sertifikasi, monitoring sertifikat yang diterbitkan dan kepastian hukum dalam pelaksanaannya.
“Dengan adanya penunjukan ini, pelaku usaha diberikan pilihan untuk memproses Sertifikasi SNI, bisa ke LSPro [Lembaga Sertifikasi Produk] dan Lab Uji mana saja selama ditunjuk oleh menteri,” ujar Yan, Rabu (3/4/2019).
Kemenperin mengutarakan penunjukkan LSPro dan Laboratorium Pengujian telah sesuai dengan regulasi yang berlaku. Salah satunya adalah amanat dari Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.
Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) Kemenperin Ngakan Timur Antara berujar bahwa UU No. 3/2014 itu mengatur bahwa penilaian kesesuaian SNI yang diberlakukan secara wajib dilakukan oleh LSPro dan Laboratorium Uji yang telah terakreditasi dan ditunjuk menteri.
Selain itu, Menteri Perindustrian telah menunjuk 12 LSPro dan 10 Laboratorium Pengujian. LSPro merupakan lembaga yang menerbitkan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda (SPPT) SNI Pelumas, sedangkan Laboratorium Penguji adalah laboratorium yang melakukan pengujian kesesuaian mutu terhadap contoh pelumas.
Ke-12 LSPro tersebut adalah LSPro Balai Sertifikasi Industri (BSI), LSPro Balai Besar Kimia Kemasan (BBKK), LSPro Balai Besar Bahan dan Barang Teknik (B4T), LSPro Balai Riset dan Standardisasi Industri (Baristand) Medan, LSPro Balai Besar Logam dan Mesin (BBLM), LSPro Sucofindo, LSPro TUV Nord, LSPro SGS Indonesia, LSPro Ceprindo, LSPro Intertek Utama, LSPro IGS, serta LSPro GIS.
Sementara itu, 10 Laboratorium Pengujian yang ditunjuk, yaitu B4T, PPPTMBG Lemigas, Sucofindo, Wiraswasta Gemilang Indonesia, Oil Clinic Pertamina, Petrolab, Intertek Utama, SGS Indonesia, Sadikun Niaga Mas, dan Surveyor Indonesia.
Sementara itu, Peraturan Pemerintah Nomor 34/2018 tentang Sistem Penilaian Kesesuaian serta Peraturan Pemerintah Nomor 2/2017 tentang Pembangunan Sarana dan Prasarana Industri, menyatakan penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK) dilakukan berdasarkan evaluasi kompetensi.
Dengan kata lain, LPK yang telah memiliki kompetensi yang sesuai dapat ditunjuk dengan ketentuan dalam jangka waktu dua tahun sejak ditetapkan oleh Menteri sudah harus memperoleh akreditasi KAN.
Selanjutnya, Keputusan Presiden RI Nomor 21 Tahun 2001 tentang Penyediaan dan Pelayanan Pelumas, menyebutkan bahwa perusahaan pemegang izin usaha pabrikasi pelumas wajib menghasilkan pelumas yang memenuhi standar mutu yang ditetapkan oleh menteri.
“Kalau belum ada standar mutu yang ditetapkan, berlaku ketentuan mutu pelumas atau pelumas dasar yang diakui secara internasional,” imbuhnya.