Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bea Cukai Jabar OTT Penyelundup Bibit Lobster Senilai Rp11 Miliar

Direktorat Jendral (Ditjen) Bea Cukai Jawa Barat berhasil membekuk kurir yang membawa bibit lobster jenis pasir dan mutiara sebanyak 54.947 ekor di Bandara Husein Sastranegara Kota Bandung, Jumat (22/3/2019) .
Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai Jawa Barat berhasil membekuk kurir yang membawa bibit lobster jenis pasir dan mutiara sebanyak 54.947 ekor di Bandara Husein Sastranegara Kota Bandung, Jumat (22/3/2019)./Istimewa
Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai Jawa Barat berhasil membekuk kurir yang membawa bibit lobster jenis pasir dan mutiara sebanyak 54.947 ekor di Bandara Husein Sastranegara Kota Bandung, Jumat (22/3/2019)./Istimewa

Bisnis.com, BANDUNG  -  Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai Jawa Barat berhasil membekuk kurir yang membawa bibit lobster jenis pasir dan mutiara sebanyak 54.947 ekor di Bandara Husein Sastranegara Kota Bandung, Jumat (22/3/2019) .

Kepala Bea Cukai Jawa Barat, Saifullah Nasution menuturkan penangkapan dilakukan terhadap tersangka berinisial AR di Bandara yang diduga akan menyelundupkan bayi lobster ke Singapura menggunakan penerbangan pesawat Garuda Indonesia nomor GA844.

Menurutnya, bibit lobster tersebut merupakan produk perikanan yang diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 56/Permen-KP/2016 tentang larangan penangkapan.

“Kalau kita hitung harga pasaran di lapangan itu 200 ribu per ekor, total semua jadi 11 miliar. Tentu jangan dilihat dari harga nya, kerugian materilnya berapa banyak nanti, masa depan kita nantinya bisa enggak menyediakan lobster,” ujar Saifullah di Kantor Bea Cukai Jawa Barat jalan Surapati Kota Bandung, Kamis (28/3/2019).

Bea Cukai Jabar OTT Penyelundup Bibit Lobster Senilai Rp11 Miliar

Barang bukti yang disita menurutnya sudah di lepas liarkan kembali di perairan Muaragetah, Desa Kertamukti, Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran pada 23 Maret 2019 lalu. Modus pelanggaran AR sendiri kata dia yaitu mengekspor bibit tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean.

AR diduga bersalah sebagaimana diatur dalam pasal 102A huruf a Undang - undang RI nomor 17/2006 tentang Kepabeanan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp5 miliar.

“Dari pengakuannya, karena dia sebagai kurir, inisial AR mendapatkan bibit tersebut dari salah satu tempat di Bandung,” katanya.

Dengan pengamanan sumber daya alam berupa fauna yang bernilai tinggi ini dari tersangka AR adalah penangkapan pertama di 2019 ini. Sementara itu, terakhir kasus serupa terjadi pada 2015.

Penggagalan penyelundupan bibit lobster ini, dia mengklaim telah menyelamatkan kelangsungan hidup lobster ini. Pasalnya, dengan melepas liar kembali puluhan ribu lobster ini, artinya secara tidak langsung meningkatkan nilai lobster ini hingga tiga kali lipat.

“Selanjutnya saat pelepas liaran lobster ini ada sekitar 100 ekor yang mati, itu akan kami jadikan alat bukti di pengadilan nanti,” terangnya.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dea Andriyawan
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper