Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenkeu Targetkan Peredaran Rokok Ilegal Ditekan Menjadi 3%

Pemerintah menargetkan bisa menekan tingkat peredaran rokok ilegal menjadi hanya sebesar 3% dari total penjualan rokok di sepanjang tahun ini.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Meulaboh Akbar Harfianto (kedua kiri) didampingi Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Simeuleu Mulyadi (kiri) memperlihatkan rokok ilegal saat konferensi pers di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pambean C Meulaboh, Aceh Barat, Aceh, Selasa (12/3/2019). /ANTARA
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Meulaboh Akbar Harfianto (kedua kiri) didampingi Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Simeuleu Mulyadi (kiri) memperlihatkan rokok ilegal saat konferensi pers di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pambean C Meulaboh, Aceh Barat, Aceh, Selasa (12/3/2019). /ANTARA

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah menargetkan bisa menekan tingkat peredaran rokok ilegal menjadi hanya sebesar 3% dari total penjualan rokok di sepanjang tahun ini.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan target yang diamanatkan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tersebut terbilang berat.

Terlebih, tingkat peredaran rokok ilegal dalam dalam dua tahun terakhir terus menurun. Dari sebelumnya mencapai 10,9% di tahun 2017, menjadi sebesar 7% pada tahun 2018.

"Kami ingin peredaran rokok ilegal semakin rendah menjadi 3% tahun ini.  Untuk itu, koordinasi dengan penegak hukum dan pemerintah daerah menjadi sangat penting," ujarnya di Jakarta, Kamis (21/3/2019).

Dirinya mengatakan pemberantasan rokok ilegal merupakan agenda penting untuk meningkatkan efektivitas pengendalian konsumsi tembakau.

Tingginya tingkat peredaran rokok ilegal disebutnya membuat kenaikan cukai tembakau kurang efektif dalam menekan konsumsi rokok.

Di sisi lain, penindakan terhadap peredaran rokok ilegal juga perlu dilakukan untuk menciptakan keadilan bagi pabrikan yang patuh terhadap ketentuan pemerintah.

Dengan demikian, pemerintah akan terlebih dulu memprioritaskan penurunan tingkat peredaran rokok ilegal ketimbang meningkatkan tarif cukai.

Sri Mulyani menjelaskan, pemerintah memungut cukai atas barang yang konsumsi maupun peredarannya perlu dikendalikan atas alasan dampak kesehatan maupun lingkungan.

Dengan demikian, rokok menjadi salah satu objek barang kena cukai lantaran berdampak negatif bagi kesehatan.

Namun demikian, dirinya mengakui kebijakan untuk meningkatkan tarif cukai rokok pun bukan suatu pilihan yang mudah. Kenaikan tarif cukai dapat berpengaruh langsung terhadap serapan tenaga kerja di dalam industri.

Dalam mengkaji kenaikan tarif cukai rokok, Kementerian Keuangan perlu mendapat pertimbangan mendalam dari Kementerian Perindustrian, Kementerian Pertanian, Kementerian Ketenagakerjaan, serta Kementerian Kesehatan.

"Dari situ kita membahas titik mana yang harus diambil prioritasnya. Itu adalah suatu hasil dari suatu keputusan bersama," ujarnya.

Realisasi penerimaan cukai hasil tembakau sampai akhir Februari 2019 tercatat mencapai Rp9,43 triliun atau tumbuh sekitar 16 kali lipat dibanding periode yang sama tahun sebelumnya.

Kinerja pertumbuhan penerimaan cukai hasil tembakau yang tumbuh sangat tinggi itu disebabkan oleh pergeseran masa pelunasan pembelian pita cukai Desember 2018 yang jatuh tempo pada Februari 2019.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Akhirul Anwar
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper