Bisnis.com, JAKARTA — BPJS Ketenagakerjaan menyiapkan Rp295 miliar pada 2019 untuk mendukung program pelatihan bagi korban pemutusan hubungan kerja. Program pelatihan ini adalah bagian dari program bagi pengangguran yang terdiri dari unemployment benefit dan skill development fund yang sedang digodok pemerintah.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto menuturkan, untuk mendukung rencana pemerintah dalam peningkatan keterampilan bagi korban PHK, pihaknya menyiapkan anggaran sekitar Rp295 miliar untuk 20.000 orang pada tahun ini.
Para peserta BPJS Ketenagakerjaan yang menganggur, baik karena terkena PHK, habis kontrak, ataupun mengalami cacat karena kecelakaan kerja akan dilatih.
“Kami siapkan Rp295 miliar untuk 20.000 orang korban PHK. Namun, ini yang sudah terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan. Peserta yang putus kontrak dan terkena PHK ini akan kami tingkatkan keterampilannya, disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan,” katanya.
Untuk keterampilan apa saja yang akan dilatih, pihaknya menggandeng pengusaha agar dapat mengetahui apa saja yang dibutuhkan oleh industri. Pelatihan berupa peningkatan keahlian, job retraining, upskilling dan reskilling sehingga nantinya para pekerja ini memiliki keterampilan dan pekerjaan yang baru.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI-Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan Haiyani Rumondang mengatakan, para korban PHK ini diberikan dua program melalui tunjangan pengangguran atau unemployment benefit (UB) dan dana pelatihan atau skill development fund (SDF).
Baca Juga
Program unemployment benefit merupakan tunjangan yang diberikan bagi korban PHK untuk pemenuhan biaya hidup selama masa pencarian kerja kembali. Sementara itu, program skill development fund akan diberikan retraining dan reskilling melalui balai latihan kerja (BLK) yang dimiliki baik oleh pemerintah maupun swasta.
“Ini masih terus dimatangkan agar program ini berlanjut, tak hanya tahun ini saja, tetapi juga berlangsung pada tahun-tahun ke depan,” ujarnya kepada Bisnis, Rabu (10/3).
Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Harijanto sebelumnya menyambut baik recana pemberian tunjangan kepada korban PHK.
Pasalnya, dengan program ini, para pengusaha tak perlu pusing untuk membayar pesangon PHK dan korban PHK memperoleh anggaran dari kedua program itu.
Selain itu, kedua program ini akan berdampak banyaknya investor yang masuk ke dalam negeri.
Selama ini, investor asing takut masuk berinvestasi di Tanah Air karena harus membayar pesangon yang mahal.
“Namun, ini mesti melihat mekanisme pemberian tunjangannya. Kalau dia [korban PHK] mencari sendiri BLK tentunya akan habis tunjangannya itu. Jadi mesti lihat mekanismenya,” ucapnya.
Menurut Harijanto, pemerintah juga perlu memastikan dengan jelas mekanisme dari pelatihan yang diberikan bagi korban PHK dan menyiapkan BLK yang memiliki kualitas bagus.
Pasalnya, saat ini jumlah BLK yang memiliki kualitas yang bagus jumlahnya masih minim.
“BLK harus yang bagus untuk bisa upskilling dan retraining pekerja agar bisa kembali bekerja lagi dengan skill yang bertambah,” ujarnya.
Harijanto mengusulkan agar anggaran tunjangan untuk korban PHK ini dialokasikan dalam APBN karena jumlah orang yang terkena PHK dan tak memiliki keterampilan banyak.
Apabila tetap menggunakan alokasi BPJS Ketenagakerjaan, dia mendesak agar dilakukan pengkajian yang matang agar tak memberatkan dan mengganggu investasi.