Bisnis.com, JAKARTA - Implementasi wajib SNI Pelumas membuat produsen harus melalui sejumlah tahapan sertifikasi, termasuk uji produk. PT Pertamina Lubricants menyatakan tidak akan membebankan biaya uji pelumas kepada konsumen. Apa alasannya?
Direktur Sales & Marketing Pertamina Lubricants Andria Nusa mengatakan peresmian laboratorium uji pelumas menunjukkan bahwa deretan akreditasi untuk proses sertifikasi produk penggunaan tanda (SPPT) SNI bertambah panjang.
"Produsen dalam negeri tidak akan membebani biaya pemeriksaan lab pada konsumen. Pasalnya penerapan biaya tersebut hanya menambah harga eceran tidak sampai Rp50 [per liter] bagi perusahaan industri pelumas dalam negeri," ujarnya kepada Bisnis, Selasa (19/3/2019).
Selain itu, penerapan SNI Pelumas Wajib juga diproyeksi dapat mengurangi pelumas palsu dan pelumas impor masing-masing sekitar 10%. Saat ini, Andria memperkirakan, pelumas palsu berkontribusi sebesar 15% pasar, sedangkan pelumas impor menopang sekitar 25%--30%.
Dari sisi volume, Andria menguraikan dari pelumas otomotif menyumbang sekitar 45% dari kapasitas produksi pelumas dalam negeri, sementara sisanya masih didominasi oleh pelumas kebutuhan industri. Walau tidak mendominasi, Andria berpendapat implementasi beleid SNI penting mengingat pelumas otomotif selama ini tidak melalui uji coba yang ketat, seperti pelumas kebutuhan industri.
Dengan demikian, beleid SNI wajib tersebut diyakini akan mendorong tumbuhnya industri dalam negeri. “Dengan adanya SNI Wajib [Pelumas] maka kontrol kualitas pelumas yang beredar semakin baik dan semakin baik juga jaminan bagi produsen untuk berinvestasi karena persaingan yang sehat.”