Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Divestasi Saham Korporasi Mineral : INCO Diperkirakan Banyak Peminat

Saham PT Vale Indonesia Tbk. (INCO) diperkirakan menjadi primadona di antara saham-saham enam perusahaan yang harus didivestasikan dalam dua tahun ke depan.
Aktifitas penambangan nikel milik PT Vale Indonesia, Tbk terlihat di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan./JIBI-Paulus Tandi Bone
Aktifitas penambangan nikel milik PT Vale Indonesia, Tbk terlihat di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan./JIBI-Paulus Tandi Bone

Bisnis.com, JAKARTA - Saham PT Vale Indonesia Tbk. (INCO) diperkirakan menjadi primadona di antara saham-saham enam perusahaan yang harus didivestasikan dalam dua tahun ke depan.

Ketua Indonesian Mining Institute (IMI) Irwandy Arif mengatakan terlepas dari evaluasi yang harus dilakukan, saham INCO kemungkinan besar jadi yang paling diminati di antara enam perusahaan yang akan memasuki kewajiban divestasi. Valuasinya pun diperkirakan jadi yang tertinggi.

Adapun INCO memiliki sejumlah rencana ekspansi untuk memperbesar kapasitas produksi nikelnya. Perusahaan tersebut berencana menambah dua smelter di Bahodopi dan Pomalaa.

"Tanpa mengabaikan yang lain sebelum evaluasi menyeluruh, menurut saya Vale Indonesia [paling diminati]," katanya kepada Bisnis, Minggu (17/2/2019).

Irwandy menjelaskan selain pertimbangan cadangan dan sumber daya yang menjadi 'nyawa' perusahaan tambang, sejumlah pertimbangan lain juga tak kalah penting. Hal tersebut akan menentukan seberapa menariknya saham perusahaan untuk diakuisisi.

"Ada sistem penambangan yang diterapkan dan kendala teknis lainnya seperti air bawah tanah bila tambang bawah tanah, kondisi infrastruktur seperti sistem transportasi dan pelabuhan, hubungan sosial dengan masyarakat sekeliling, kepatuhan terhadap hukum, kewajiban rekalmasi yang telah dipenuhi, kewajiban pajak dan keekonomian lainnya, struktur dan jumlah hutang dan piutang, serta struktur kepemilikan saham saat ini," paparnya.

Seperti diketahui, Kementerian ESDM menyatakan ada enam perusahaan tambang yang masih harus mendivestasikan sahamnya kepada peserta nasional dalam dua tahun ke depan.

Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM Yunus Saefulhak mengatakan sebanyak lima perusahaan akan memasuki masa kewajiban divestasi pada tahun ini. Sementara satu perusahaan lagi wajib mendivestasikan sahamnya paling lambat mulai tahun depan.

Kelima perusahaan yang harus mulai mendivestasikan sahamnya tahun ini adalah PT Natarang Mining (emas) sebesar 21%, PT Ensbury Kalteng Mining (emas) 20%, PT Kasongan Bumi Kencana (emas) 12%, INCO (nikel) 20%, dan PT Galuh Cempaka (intan) 17%. Adapun yang yang kewajiban divestasinya dimulai tahun depan adalah PT Nusa Halmahera Minerals (emas) sebesar 26%.

"Dengan komposisi sahamnya masing-masing, besaran kewajban divestasinya juga beda-beda. Pokoknya yang lima mulai tahun ini," ujarnya.

Dia mengatakan sebelum memasuki jatuh tempo, perusahaan-perusahaan tersebut boleh-boleh saja melakukan aksi korporasi secara business to business (B to B)  untuk mengubah komposisi sahamnya, sehingga memenuhi ketentuan.

Lain halnya jika setelah jatuh tempo komposisi sahamnya masih belum memenuhi ketentuan, maka divestasi dilakukan dengan skema penawaran secara berjenjang kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, BUMD, hingga swasta.

"Sebelum itu [jatuh tempo] ya boleh-boleh saja mau negosiasi. Itu kan aksi korporasi biasa," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper