Bisnis.com, JAKARTA - Badan Standardisasi Nasional (BSN) telah menetapkan sebanyak 21 SNI Pelumas, terdiri dari 10 SNI Pelumas untuk kendaraan bermotor dan 11 SNI Pelumas untuk industri yang sifatnya sukarela (voluntary).
Pada 2018, pemerintah melalui Kementerian Perindustrian memberlakukan secara wajib 7 SNI pelumas kendaraan bermotor. Untuk itu, selain menetapkan 10 laboratorium pengujian, pemerintah juga menunjuk 12 Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro). Siapa saja?
“Untuk mendukung penerapan SNI Wajib Pelumas, Menteri Perindustrian telah menunjuk 12 Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) dan 10 Laboratorium Pengujian,” ujar Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) Kemenperin Ngakan Timur Antara, Senin (18/3/2019).
LSPro merupakan lembaga yang menerbitkan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda (SPPT) SNI Pelumas sedangkan Laboratorium Penguji adalah laboratorium yang melakukan kegiatan pengujian kesesuaian mutu terhadap contoh pelumas.
Berikut ini adalah 12 LSPro yang ditunjuk oleh pemerintah.
1. LSPro Balai Sertifikasi Industri (BSI)
2. LSPro Balai Besar Kimia Kemasan (BBKK)
3. LSPro Balai Besar Bahan dan Barang Teknik (B4T)
4. LSPro Balai Riset dan Standardisasi Industri (Baristand) Medan
5. LSPro Balai Besar Logam dan Mesin (BBLM)
6. LSPro Sucofindo
7. LSPro TUV Nord
8. LSPro SGS Indonesia
9. LSPro Ceprindo
10. LSPro Intertek Utama
11. LSPro IGS
12. LSPro IGS