Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Siap Tempur Hadapi UE, Ini 10 Poin Keberatan Indonesia Soal Larangan Sawit

Pemerintah Indonesia menegaskan siap tempur menghadapi langkah Komisi Eropa yang dinilai mendiskriminasi CPO.
Petani memindahkan kelapa sawit hasil panen ke atas truk di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (4/4/2018)./JIBI-Rachman
Petani memindahkan kelapa sawit hasil panen ke atas truk di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (4/4/2018)./JIBI-Rachman

Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah Indonesia menegaskan siap tempur menghadapi langkah Komisi Eropa yang menyatakan bahwa minyak kelapa sawit mentah atau CPO adalah produk tidak ramah lingkungan dalam skema Renewable Energy Directive II. 
 
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Darmin Nasution menyatakan bahwa selain tengah mempersiapkan diri untuk mengajukan gugatan melalui World Trade Organization (WTO), pemerintah juga akan mengadakan lawatan ke Uni Eropa (UE) pada 7 April 2019. Dalam kesempatan tersebut, pemerintah akan menyampaikan posisi Indonesia kepada Parlemen UE atas keputusan Komisi UE terkait diskriminasi terhadap komoditas itu. 
 
"Pemerintah menyampaikan keberatannya atas keputusan Komisi Eropa untuk mengadopsi Delegated Regulation yang mengklasifikasikan minyak sawit sebagai komoditas yang tidak berkelanjutan dan berisiko tinggi," tuturnya di sela-sela "Konferensi Pers Tentang European Union’s Delegated Regulation" di Jakarta, Senin (18/3/2019). 
 
Menurut Darmin, langkah tersebut menjadi tindak lanjut kesepakatan dari "6th Ministerial Meeting Council of Palm Oil Producing Countries (CPOPC)" pada 28 Februari 2019, yang dihadiri tiga negara produsen terbesar minyak sawit dunia yaitu Indonesia, Malaysia, dan Kolombia. 
 
Ketiga negara sepakat memberikan tanggapan atas langkah-langkah diskriminatif yang muncul dari rancangan peraturan Komisi Eropa, yaitu Delegated Regulation Supplementing Directive 2018/2001 of the EU Renewable Energy Directive (RED) II. 
 
Dia menilai hal itu sebagai kompromi politis di internal UE yang bertujuan untuk mengisolasi dan mengecualikan minyak kelapa sawit dari sektor biofuel UE yang menguntungkan minyak nabati lainnya, termasuk rapeseed yang diproduksi negara-negara UE. 
 
Komisi Eropa telah mengadopsi Delegated Regulation no. C (2019) 2055 Final tentang High and Low ILUC Risk Criteria on biofuels pada 13 Maret 2019. Dokumen ini akan diserahkan ke Parlemen Eropa dan Dewan Eropa untuk melalui tahap scrutinize document dalam kurun waktu 2 bulan ke depan. 
 
Sebelumnya, Menteri Industri Primer Malaysia Teresa Kok juga sudah memberikan tanggapan resmi terhadap langkah UE, yang isinya menentang sepenuhnya keputusan yang diambil oleh Komisi Eropa.
 
"Negara-negara penghasil minyak kelapa sawit, termasuk Malaysia, telah secara konsisten menjelaskan fakta-fakta yang menunjukkan bahwa Delegated Act tersebut didasarkan pada faktor-faktor yang tidak akurat dan diskriminatif,” ungkapnya dalam keterangan resmi, Jumat (15/3).
 
Adapun 10 keberatan yang disampaikan terhadap keputusan UE yaitu:
1. Pemerintah Indonesia sangat menentang keputusan Komisi Eropa untuk mengadopsi Draft Delegated Regulation (Draf Peraturan Delegasi) yang mengklasifikasikan minyak kelapa sawit sebagai "risiko tinggi" yang tidak berkelanjutan.
 
Dalam peraturan ini, Komisi Eropa menegaskan bahwa maksud dari draf tersebut bukan untuk mempromosikan keberlanjutan di sektor minyak nabati, tetapi untuk menghapus dan memberlakukan larangan tentang impor minyak sawit ke sektor bahan bakar nabati yang diamanatkan UE untuk melindungi dan mempromosikan minyak nabati rumahan UE. 
  
2. Sangat disesalkan bahwa komentar dari institusi UE dan pihak-pihak lain yang berkepentingan menganggap bahwa peraturan tersebut tidak cukup karena larangan total terhadap minyak sawit masih tahap pembahasan. Bagi mereka yang benar-benar percaya pada keberlanjutan dan melindungi lingkungan, penting untuk mengesampingkan ILUC yang bermotivasi politik dan sebagai gantinya bekerja sama dengan negara produsen kelapa sawit untuk mencapai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan PBB (Sustainability Development Goals/SDGs) 2030. 
 
3. Diskriminasi minyak kelapa sawit dalam peraturan yang sedang dibentuk oleh UE sebenarnya akan merusak aspek keberlanjutan di sektor minyak nabati. 
 
Dalam hal ini, perlu diketahui bahwa produktivitas minyak kelapa sawit di Indonesia mencapai 3,8 ton/hektare/tahun dibandingkan dengan 0,6 ton/hektare/tahun untuk rapeseed dan 0,5 ton/hektare/tahun untuk kedelai. Hal ini disebut sebagai kunci agar deforestasi global akibat minyak nabati tidak terjadi karena permintaan produk tersebut secara global cenderung terus meningkat. 
 
Dalam konteks ini, pendekatan UE dalam menyikapi keberlanjutan terhadap minyak nabati tidak perlu dicermati dan justru disesalkan serta tidak perlu diterima. 
 
4. Perbandingan produktivitas tidak berarti bahwa Indonesia rela mengorbankan tanah yang tinggi keanekaragaman hayati karena kurangnya produktivitas di tempat lain. 
 
Sebaliknya, Pemerintah Indonesia menyatakan telah menerapkan moratorium pembukaan hutan untuk perluasan perkebunan kelapa sawit baru. Beberapa inisiatif juga sedang dilakukan untuk meningkatkan tingkat produktivitas lebih lanjut untuk memasukkan penanaman kembali pohon kelapa sawit dengan hasil tinggi di lahan yang dimiliki petani kecil.
 
5. Aspek produktivitas minyak kelapa sawit telah diangkat oleh sejumlah pihak sebagai tanggapan terhadap draft RED II.
 
“Kurangnya penilaian dampak, termasuk melewatkan setiap pemeriksaan penggunaan lahan atau dampak efek rumah kaca dari  tanaman minyak nabati lainnya sementara menghapus minyak kelapa sawit, yang sejatinya 4-10 kali lebih produktif, tidak dapat diterima."
 
6. Penting juga untuk mengingat kembali kontribusi signifikan minyak kelapa sawit dalam aspek sosial dan ekonomi Indonesia dan dalam mengentaskan kemiskinan dengan mempekerjakan 17 juta pekerja yang mencakup lebih dari 4 juta petani. Meskipun Komisi Uni Eropa dan negara-negara anggota berkomitmen untuk mencapai SDGs, kemajuan dampak sosial dan ekonomi dari minyak sawit jelas tidak penting atau bernilai bagi UE.
 
7. Pemerintah Indonesia akan berusaha mendorong dan mengintensifkan dialog melalui promosi platform pada SDGs dan menyambut masukan dari semua pihak dengan tulus mengenai masalah lingkungan. Indonesia akan menantang langkah-langkah diskriminatif UE dalam WTO. 
 
Sementara itu, UE seolah-olah mempromosikan sistem perdagangan berbasis peraturan multilateral. Penerapan standar ganda pada minyak sawit jelas jahat, yang mana Indonesia mungkin tidak memiliki pilihan selain mengambil langkah-langkah balasan, yang tidak akan mengecualikan litigasi.
 
8. Presiden Indonesia telah menyatakan keprihatinannya terhadap perdagangan, investasi, dan hubungan yang lebih luas  dengan UE jika diskriminasi terhadap minyak kelapa sawit dikonfirmasi. Kemitraan Strategis antara Asean-UE sedang ditahan dan Indonesia sedang memeriksa hubungan bilateral dengan negara-negara anggota yang paling mendukung tindakan diskriminatif yang diusulkan oleh Komisi UE.
 
9. Indonesia akan terus bekerja sama secara erat dengan negara-negara penghasil kelapa sawit di CPOPC serta kerangka kerja Asean, tidak hanya untuk mempromosikan keberlanjutan, tetapi juga untuk mendorong kerja bersama melawan tindakan diskriminatif UE.
 
10. Kelompok Kerja untuk Minyak Nabati memandang dalam Kerangka Kerja Asean-UE dan Indonesia, para pihak akan bersikeras bahwa diskusi difokuskan pada pencapaian SDGs. Terutama, pada pengentasan kemiskinan yang merupakan tujuan nomor satu dari Agenda PBB 2030, yang didukung oleh respons lingkungan yang kuat, tetapi di mana ILUC tidak berperan dan dianggap tidak relevan untuk mencapai tujuan global yang sesungguhnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Annisa Margrit

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper