Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

ICPA Minta Pemkot Bandung Kaji Ulang Program Grab to Work

Program angkutan bersama atau car-pooling yang diinisiasi Pemkot Bandung dengan Grab, salah satu perusahaan transportasi online, rentan melanggar Undang-Undang Nomor 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Ilustrasi pengemudi ojek daring Grab./Reuters-Beawiharta
Ilustrasi pengemudi ojek daring Grab./Reuters-Beawiharta

Bisnis.com, PALEMBANG — Program angkutan bersama atau car-pooling yang diinisiasi Pemkot Bandung dengan Grab, salah satu perusahaan transportasi online, rentan melanggar Undang-Undang Nomor 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Hal itu disampaikan oleh Syarkawi Rauf, pendiri Institute for Competition and Policy Analysis (ICPA) yang juga mantan Ketua Komisioner KPPU Periode 2015—2018. “Secara umum, tujuan program carpooling ini baik. Namun, program yang memberikan eksklusivitas kepada Grab tanpa melalui proses tender terbuka berpotensi melanggar undang-undang,” terangnya dalam rilis yang diterbitkan Jumat (15/3/2019).

Kebijakan Pemkot yang diduga memberikan hak monopoli kepada satu operator jelas bertentangan dengan prinsp perundangan antimonopoli. Kebijakan itu juga mendiskriminasi pemain moda transportasi lainnya, terutama operator moda transportasi konvensional seperti angkot yang merasakan dampak langsung dari kebijakan tersebut.

Operator transportasi konvensional selama ini merasakan imbas dari keberadaan transportasi online dan kebijakan itu dikhawatirkan akan dinilai sebagai sikap yang tidak netral atau berpihak kepada salah satu operator tertentu.

“Seharusnya, kebijakan pemerintah kota sejalan dengan asas demokrasi ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum,” tegas Syarkawi.

Dia meminta Pemkot Bandung mengkaji ulang kebijakan itu karena rentan terhadap pelanggaran undang-undang persaingan usaha dan akan menjadi preseden yang tidak baik bagi pemerintah daerah lainnya di seluruh Indonesia.

“Kami mendukung upaya Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk melakukan klarifikasi kepada pemerintah kota Bandung terkait dengan pelaksanaan uji coba program Grab to Work. Jika memang terdapat pelanggaran dalam kebijakan ini maka kami meminta KPPU untuk bertindak tegas dengan merekomendasikan menghapus kebijakan diskriminatif tersebut.”

Syarkawi juga meminta Pemkot Bandung untuk melaksanakan program competition compliance yang bertujuan agar kebijakan-kebijakan Pemkot selalu sejalan dengan prinsip persaingan usaha yang sehat. “Pemerintah daerah, tidak hanya Pemkot Bandung, tetapi juga daerah lainnya di Indonesia untuk tidak membuat regulasi yang dapat merusak iklim persaingan usaha yang sehat.”

Sebelumnya, banyak diberitakan bahwa Dinas Pehubungan (Dishub) Kota Bandung memperkenalkan program baru Grab to Work yang mulai dilakukan uji coba pada 11 Maret 2019. Grab to Work adalah program angkutan bersama atau car-pooling terhadap pegawainya. Program ini mewajibkan para pegawai menggunakan Grab menuju kantor yang berada di kawasan Gedebage, Kota Bandung.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper