Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Penjelasan KLHK Soal Skema Kemitraan Konservasi

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) membuka skema kemitraan konservasi agar dapat mendapatkan manfaat dari kawasan konservasi.
Kawasan Konservasi Mangrove dan Bekantan di Tarakan Kalimantan Utara/Indonesia Travel
Kawasan Konservasi Mangrove dan Bekantan di Tarakan Kalimantan Utara/Indonesia Travel

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) membuka skema kemitraan konservasi agar dapat mendapatkan manfaat dari kawasan konservasi.

Dyah Murtiningsih, Direktur Kawasan Konservasi Ditjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) KLHK menjelaskan bahwa skema tersebut merupakan skema pemberian akses kepada masyarakat sekitar kawasan konservasi agar dapat mendapatkan manfaat ekonomi.

"Jadi, kemitraan konservasi ini memberikan akses kepada masyarakat yang berada di sekitar kawasan konservasi agar dapat melakukan kegiatan di dalamnya seperti memungut hasil hutan bukan kayu [HHBK] sekaligus melakukan pemulihan ekosistem [kawasan konservasi]," jelasnya kepada Bisnis, saat ditemui di Jakarta, Senin (11/3/2019).

Dyah mengatakan HHBK yang bisa diolah oleh masyarakat biasanya berada di zona tradisional atau zona pemanfaatan.

HHBK yang bisa dipungut di antaranya madu, rotan, air aren, dan sebagainya. Tak hanya boleh memungut HHBK, skema ini juga mewajibkan masyarakat yang diberi akses untuk tetap menjaga kawasan konservasi agar tetap baik sebagaimana fungsinya. "[Itu] menjadi win-win solutions," lanjutnya.

Dia memberikan contoh, pada skema kemitraan lingkungan pemulihan ekosistem, apabila ada kawasan konservasi yang terbuka lahannya di mana terlanjur digunakan untuk pertanian.

Dengan demikian, masyarakat tersebut masih diperbolehkan untuk melakukan kegiatan pertanian, tetapi mereka juga diberi kewajibam untuk mengembalikan dari fungsi kawasan tersebut dengan melakukan penanaman pohon jenis-jenis tertentu yang sudah tumbuh di sana. "Mereka masih boleh [melakukan kegiatan] dengan metode agroforestry misalnya," katanya.

Akan tetapi, Dyah mengatakan Skema Kemitraan Konservasi memiliki jangka waktu sekitat 5 tahun - 10 tahun. Di mana skema tersebut akan diperpanjang setelah melalui proses evaluasi oleh pihak UPT atau Balai KSDAE.

Ke depan, Dyah mengatakan tujuan utama kemitraan konservasi adalah menambah nilai ekonomi dari HHBK yang masyarakat ambil.

"Misalnya, kalau sebelumnya mereka ambil madu terus juga dengan packaging seadanya, nanti kami adakan pendampingan bekerja sama dengan berbagai pihak tentunya seperti LSM, CSR dan sebagainya terkait cara mengolah madu yang lebih baik dengan menggunakan packaging yang lebih menarik sehingga nilai jualnya bertambah," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper