Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan segera membentuk tim untuk menurunkan angka kecelakaan lalu lintas serta memperbaiki kualitas keselamatan berkendara di jalan tol.
Direktur Angkutan Jalan Ahmad Yani menuturkan akan segera menurunkan tim bersama pemangku kepentingan lainnya guna menurunkan kecelakaan lalu lintas di jalan tol.
Tugas utama dari tim ini adalah melakukan evaluasi dan mapping data kecelakaan, faktor penyebab kecelakaan dan juga daerah rawan kecelakaan [blackspot], sehingga harapannya tim terpadu ini bisa bekerja sama untuk mengurangi angka kecelakaan di jalan tol.
"Setelah itu, kita akan melakukan sosialisasi di rest area seluruh jalan tol Indonesia secara simultan, dengan melibatkan Kakorlantas, Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kepala Badan pengatur Jalan Tol (BPJT), Direktur Jenderal Binamarga, dan juga Direktur Utama PT Jasamarga,” jelasnya dalam keterangan resmi, Jumat (8/3/2019).
Upaya peningkatan kualitas keselamatan di jalan tol ini dinilai perlu segera dilaksanakan, mengingat jumlah kecelakaan yang sangat besar. Berdasarkan data yang diperoleh dari asosiasi jalan tol, pada tahun 2018 terjadi 1.135 kecelakaan di jalan tol, sedangkan pada tahun 2017 terdapat 1.075 kecelakaan.
Berdasarkan data dari Polri, faktor manusia adalah yang paling tinggi presentasenya, yaitu sebesar 80-90%. Faktor kendaraan sebesar 5-10%, kemudian faktor Infrastruktur dan lingkungan sebesar 10-20%.
“Faktor manusia menyumbang angka kecelakaan terbesar, penyebabnya antara lain adalah lengah, lelah, mengantuk, pengaruh minuman beralkohol, melanggar batas kecepatan minimal maupun maksimal, dan yang paling dominan adalah tidak tertib lalu lintas,” ungkapnya.
Direktur Prasarana Transportasi Jalan M. Risal Wasal mengungkapkan bahwa jalan tol akan segera dilengkapi dengan CCTV sebagai pemantau kecepatan kendaran (speed camera) sebagai salah satu cara untuk memetakan blackspot. Kemudian, akan ada juga pemasangan rambu batas kecepatan, rumble strip, marka profil dan pemasangan papan peringatan neonbox serta warning light.
Pelanggar yang tertangkap oleh speed camera akan ditindak oleh polisi di pintu akhir, sehingga tidak diberhentikan di tengah perjalanan. Pelanggaran diberlakukan untuk kendaraan yang melebihi batas maksimal, dan kendaraan yang kurang dari batas kecepatan minimal.
“Kendaraan di bawah kecepatan minimal itu sudah pasti Over Dimension and Over Loading [ODOL], sehingga mungkin juga polisi akan menerapkan pasal berlapis bagi pelanggar”, tegasnya.
Dia juga menjelaskan bahwa perlunya pemasangan stiker pemantul cahaya di bagian belakang truk yang melalui jalan tol agar mengurangi resiko ditabrak dari belakang. Selain itu, pemerintah juga akan mempertegas truk di lajur satu dengan catatan semua operator jalan tol memasang rambu atau marka jalur truk.