Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

CAGAR ALAM : KLHK Akan Kaji Wacan Penangguhan Perubahan Status Gunung Papandayan

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berjanji akan menindaklajuti permintaan dari Aliansi Cagar Alam Jawa Barat guna menangguhkan perubahan status cagar alam Kamojang dan Gunung Papandayan.
Pendaki melintas di Hutan Mati Gunung Papandayan, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Sabtu (15/4)./Antara-Adeng Bustomi
Pendaki melintas di Hutan Mati Gunung Papandayan, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Sabtu (15/4)./Antara-Adeng Bustomi

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berjanji akan menindaklajuti permintaan dari Aliansi Cagar Alam Jawa Barat guna menangguhkan perubahan status cagar alam Kamojang dan Gunung Papandayan.

Perubahan itu termaktub dalam SK Menteri LHK Nomor 25/2018 tentang tentang Perubahan Fungsi dalam Fungsi Pokok Kawasan Hutan dari sebagian Cagar Alam Kamojang seluas ±2.391 ha dan Cagar Alam Gunung Papandayan seluas ±1.991 hektare menjadi Taman Wisata Alama (TWA), terletak di Kabupaten Bandung dan Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat.

Wiratno, Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) KLHK, menyampaikan akan segera meneruskannya kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar untuk selanjutnya dilakukan pengkajian.

“Saya setuju untuk dibentuk tim terpadu yang akan melakukan kajian komprehensif dengan melibatkan Aliansi Cagar Alam Jawa Barat” ucap Wiratno, di Jakarta, Rabu (7/3/2019).

Aliansi Cagar Alam mengajukan tuntutan pencabutan tersebut karena pihaknya menilai perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan Cagar Alam melanggar atau bertentangan Undang-Undang Nomor 26/2007 tentang Penataan Ruang dan melanggar RTRW Nasional.

“Perubahan status ini juga tidak melibatkan umum, pihak-pihak yang berkepentingan, masyarakat, organisasi lingkungan hidup, dan kelompok masyarakat sadar kawasan, seperti yang diharuskan Undang-Undang Nomor 41/1999 tentang Kehutanan,” tutur Wahyudin, Staf Advokasi Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jawa Barat dalam keterangan resminya.

Selain itu, Sekretaris Jenderal Aliansi Cagar Alam Jawa Barat Yudi Nurmanfauzi sekaligus Ketua Forum Komunikasi Pecinta Alam juga menilai bahwa perubahan status cagar alam menjadi Taman Wisata Alam tersebut akan merusak Danau Ciharus, danau purba yang terletak di Cagar Alam Kamojang.

“Danau Ciharus ini menjadi sumber air sungai Citarum dan Cimanuk, kedua sungai ini termasuk sungai yang sangat penting bagi kehidupan warga Bandung Selatan,” jelasnya.

Pihaknya mengatakan Hutan Cagar Alam Kamojang dan Papandayan menjadi kawasan yang sangat penting bagi kelestarian lingkungan dan kehidupan di Bandung Selatan setelah Bandung Utara jadi “hutan beton”.

Terjadinya Banjir bandang Garut pada 2016 dikatakan adalah salah satunya akibat dari rusaknya lingkungan di kawasan penyangga Cagar Alam Kamojang dan Papandayan. Penolakan perubahan status ini juga menjadi upaya penyelamatan Bandung Selatan sebagai Benteng Terakhir Parahyangan Selatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper