Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

IZIN PERTAMBANGAN : 20 Wilayah Berpotensi Jadi WIUP dan WIUPK Tahun ini

Kementerian ESDM akan menambah sekitar 20 wilayah pertambangan ditetapkan menjadi Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) pada tahun ini.
Ilustrasi Kegiatan Pertambangan/JIBI-Abdullah Azzam
Ilustrasi Kegiatan Pertambangan/JIBI-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian ESDM akan menambah sekitar 20 wilayah pertambangan ditetapkan menjadi Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) pada tahun ini.

Direktur Pembinaan Program Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Muhammad Wafid mengatakan penetapan wilayah tersebut terbagi atas WIUP dan WIUPK. Penetapan wilayah-wilayah tersebut diharapkan bisa dilakukan tahun ini setelah pada tahap pertama tahun lalu ditetapkan 10 WIUP dan 6 WIUPK.

"Yang tahap dua ada 16 WIUP. WIUPK-nya paling poll 4 tahun ini," ujarnya, Senin (4/3/2019).

Sementara itu, pihaknya akan melanjutkan lelang WIUPK yang telah ditetapkan tahun lalu. Dua wilayah pertambangan nikel, yakni Blok Latao dan Suasua di Kolaka Utara akan dilelang pada April 2019 dan pemenangnya diharapkan bisa diperoleh pada akhir semester I/2019.

Blok Latao  yang masih dalam tahap eksplorasi tersebut memiliki luas 3.148 hektare (ha) dengan nilai kompensasi data informasi (KDI) mencapai Rp414,8 miliar. Untuk Blok Suasua yang juga masih dalam tahap eksplorasi, luasnya mencapai 5.899 ha dengan nilai KDI Rp984,85 miliar.

Seperti diketahui, pada tahun lalu Kementerian ESDM menetapkan 10 WIUP dan 6 WIUPK yang bisa ditawarkan atau dilelang.

Pemerintah pusat menyerahkan kewenangan penawaran dan lelang WIUP kepada pemerintah provinsi. Adapun belakangan Blok Silo di Jawa Timur dicabut penetapan WIUP-nya, sehingga tersisa 9 WIUP.

Untuk WIUPK, sebanyak 2 blok sebenarnya telah dimenangkan PT Antam Tbk, yakni Blok Bahodopi Utara di Sulawesi Tengah dan Blok Matarape di Sulawesi Tenggara. Namun, Ombudsman Republik Indonesia mendapati ada maladministrasi dalam proses lelang tersebut.

Dua blok lainnya, yakni Blok Kolonodale dan Rantau Pandan masih belum diminati. Wafid menyatakan apabila blok-blok yang ditawarkan atau dilelang tak kunjung dimintati, bisa jadi pemerintah menetapkannya sebagai Wilayah Pencadangan Negara (WPN).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper