Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BPH Migas Beri Stimulus Agar Badan Usaha Swasta Tertarik Ikut Jargas

Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) akan mengeluarkan beleid untuk memberi stimulus kepada badan usaha swasta untuk berpartisipasi dalam program jaringan gas rumah tangga.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA—Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) akan mengeluarkan beleid untuk memberi stimulus kepada badan usaha swasta untuk berpartisipasi dalam program jaringan gas rumah tangga.

Komite BPH Migas Jugi Prajogio mengatakan dalam peraturan BPH Migas yang terdahulu sudah ada yang mengatur tentang harga jargas untuk rumah tangga tingkat dua, dengan harga per meter kubik gas bumi paling tinggi sebesar dua kali lipat dari harga yang dikenakan di rumah tangga tingkat satu.

“Kalau dihitung, Rp8.500 per m3, menurut badan usaha tidak menarik karena jauh dari keekonomian. Nah kami buat simulasi, kalau Rp10.000 masuk harga wajar bagi mereka,” katanya, Selasa (5/3/2019).

Hanya saja, Jugi memastikan harga sekitar Rp10.000 per m3 hanya ditetapkan di rumah tangga tingkat dua, sementara rumah tangga tingkat satu tetap senilai Rp4.250 per m3. Harga sekitar Rp10.000 per m3 masih dianggap lebih terjangkau dengan harga LPG tabung 12 kg yang dipasaran per setara Rp11.000 kilogram.

Menurutnya, banyak badan usaha yang bergerak di bidang perdagangan gas bumi tertarik dengan harga jual yang dirumuskan BPH Migas. Sayangnya, Jugi enggan menyebut badan usaha mana saja yang sudah menunjukkan ketertarikannya.

“Nantinya kami mencabut pasal tersebut, dan diganti dengan pasal baru. Tidak perlu peraturan baru, hanya sebatas addendum saja,” katanya.

Dia menambahkan sejauh ini penggunaan gas bumi yang dialirkan dengan jargas menghemat konsumsi LPG sebanyak 2.831 ton per bulan atau setara penghematan impor senilai Rp18,08 miliar per bulan. Dalam hitungan BPH Migas, setiap rumah tangga memanfaatkan gas bumi melalui jargas sebesar 14 – 16 m3 per bulan, meski penggunaan maksimal dapat dilakukan hingga 50 m3.

“Kalau ada yang rajin masak, atau membuka warung makan kecil bisa mencapai 20 – 30 m3 per bulan,” katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper