Bisnis.com, JAKARTA - Gerai pengukuran kapal di bawah 7 gross ton (GT) kembali dibuka di Cilincing dan Muara Angke untuk mempercepat sertifikasi kapal penangkap ikan dan kapal tradisional.
Gerai dibuka mulai hari ini hingga 15 Maret di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Cilincing. Adapun di Gedung Pengelolaan Hasil Perikanan Tradisional (PHPT) Pelabuhan Muara Angke, kegiatan digelar hingga besok.
Kantor Syahbandar Utama Tanjung Priok menerjunkan 13 ahli ukur kapal. Kegiatan ukur kapal juga melibatkan instansi lain, seperti Suku Dinas Ketahanan Pangan dan, Kelautan, dan Perikanan (KPKP) Jakarta Utara, perwakikan dari KSOP Sunda Kelapa, KSOP Muara Angke, KSOP Kepulauan Seribu, serta perangkat kelurahan setempat.
“Oleh karena itu, kami beri kemudahan dengan cukup melampirkan surat bukti kepemilikan kapal dari RT, RW, dan lurah setempat,” kata Amiruddin dalam siaran pers, Senin (4/3/2019).
Dengan kelonggaran itu, Amiruddin berharap semua nelayan yang belum mengurus pas kecil dapat segera mengajukan permohonan sehingga kapal dapat segera diukur ulang.