Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengembang Tersandera Aturan Rumah Subsidi

Belum ditetapkannya ambang batas atas harga rumah subsidi dan perubahan skema kredit pemilikan rumah Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (KPR FLPP) membuat sejumlah pengembang kesulitan melakukan kontrak dengan konsumen.

Bisnis.com, JAKARTA - Pengembang properti mengharapkan peraturan terkait penetapan ambang batas atas harga rumah subsidi dan perubahan skema kredit pemilikan rumah Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (KPR FLPP) dapat terealisasi dengan cepat.

Sekjen DPP Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) Paulus Totok Lusida hingga saat ini, pengembang dan masyarakat masih menunggu keputusan pemerintah.

"Harga rumah subsidi yang baru kan sudah mulai digodok pertengahan tahun lalu, seharusnya Desember 2018 sudah keluar. PMK-nya sudah ada, tapi sampai saat ini belum diparaf, pengusaha dan masyarakat membutuhkan kepastian," kata Totok kepada Bisnis, Minggu (3/3/2019).

Bisnis mencatat, Pemerintah akan menaikkan batasan harga rumah subsidi sebesar 3% hingga 7,5% dengan batasan yang berbeda-beda di beberapa wilayah. Di antara semua wilayah, kenaikan terbesar yaitu di Kalimantan, sebesar 7,75%. Peraturan tersebut sudah diusulkan kepada Kementerian Keuangan.

Totok menjelaskan sementara menunggu ambang batas harga rumah subsidi yang baru, beberapa daerah sudah menerapkan penandatanganan surat kesepakatan antara pengembang dan konsumen, yang isinya meskipun konsumen membeli rumah subsidi dengan harga lama, harga tersebut akan menyesuaikan dengan harga baru jika sudah dikeluarkan oleh pemerintah nantinya.

Namun, tetap ada daerah yang tidak bersedia menandatangani surat kesepakatan. Hal tersebut menyebabkan banyak pengembang tidak berani membangun, mereka lebih memilih menunggu dari pada menjual rumah dengan harga yang lama.

Kata Totok, dari total 5.200 anggota REI yang membangun rumah subsidi, sekitar 50% memutuskan untuk menunda membangun, sebagian meneruskan pembangunan karena masyarakat di beberapa daerah lebih kondusif, tidak masalah jika nantinya harus menyesuaikan dengan harga yang baru.

Dengan keterlambatan yang sudah melebihi 2 bulan, swasta merasa perlu adanya penyederhanaan sistem dan regulasi karena porsi swasta hanya membantu merealisasikan program pemenuhan perumahan rakyat, sementara Pemerintah seharusnya bisa lebih fokus terhadap penyediaan perumahan rakyat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Maria Elena

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper