Bisnis.com, JAKARTA—Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tengah mengkaji kemungkinan untuk memberikan penjaminan terhadap dana nasabah berupa uang elektronik yang tersimpan di dalam dompet digital atau e-wallet.
Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan Destry Damayanti mengungkapkan sudah membentuk tim yang berdiskusi dengan Otoritas Jasa Keuangan mengkaji inisiatif perluasan cakupan penjaminan.
Dirinya mengungkapkan saldo uang elektronik yang mengendap di dalam dompet digital berbeda dengan yang tersimpan di dalam deposito, giro, maupun tabungan perbankan. Sesuai amanat Undang Undang, Lembaga Penjamin Simpanan disebutnya bisa menjaminkan dana yang didefinisikan sebagai tabungan.
"Memang banyak yang menanyakan hal itu, terkait e-money yang sekarang beredar. Selama dana itu tidak didefinsikan sebagai tabungan, kami belum bisa masuk ke ranah sana," ujarnya di Jakarta, Kamis (28/2/2019).
Dirinya mengungkapkan institusinya juga tengah membicarakan kemungkinan hal yang sama dengan Otoritas Jasa Keuangan terkait penjaminan terhadap platform teknologi finansial urun dana (crowdfunding).
Meskipun crowdfunding juga menghimpun dana masyarakat, dana kelolaan tersebut juga tidak didefinisikan sebagai tabungan.
"Nah apakah ini nanti bisa masuk sebagai definisi simpanan. Kalau definisinya termasuk simpanan, tentunya ada implikasi pada bahwa itu juga termasuk jaminan," ujarnya.
Kajian itu dilakukan seiring dengan meningkatnya batas saldo uang elektronik yang dapat tersimpan di dalam platform dompet digital.
Sesuai ketentuan yang berlaku saat ini di dalam Peraturan Bank Indonesia nomor 20 tahun 2018, batas saldo pengguna uang elektronik yang tidak teregistrasi senilai Rp2 juta. Sedangkan batas saldo bagi pengguna uang elektronik teregistrasi dapat mencapai Rp10 juta.