Bisnis.com, JAKARTA — Indonesia resmi memberi kemudahan bagi Palestina dalam bidang ekonomi berupa pembebasan bea masuk dua produk andalan negara tersebut.
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menuturkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai payung hukum pembebasan bea masuk komoditas dari Palestina telah resmi diterbitkan. Demikian juga dengan aturan teknisnya. Komoditas yang dibebaskan bea masuknya yakni minyak zaitun serta kurma.
"Dihadapkan Bapak Wapres tadi kami serahkan [aturan teknis kemudahan impor] kepada [Duta Besar] Palestina. Selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan PPA [preferential trade agreement]," kata Enggar di Istana Wakil Presiden, Kamis (28/2/2019).
Enggar menjelaskan saat ini baru dua komoditas yang dibebaskan bea masuknya. Indonesia masih membuka diri atas produk-produk lainnya dari Palestina.
"Kami berlakukan tarif 0% dan tanpa studi. Wapres juga sampaikan produk apa lagi yang bisa di impor dari Palestina ke Indonesia [kita terbuka untuk menerima]," katanya.
Lebih lanjut Enggar menambahkan kebijakan tarif 0% dan tanpa landasan studi kelayakan khusus bagi Palestina merupakan bentuk dukungan politik dan ekonomi agar negara yang tengah bertikai ini dapat memperkuat ekonominya.
"Ini tidak seperti preseden biasa. Biasanya [untuk tarif 0%] kami buat telaah untung ruginya. Ini bentuk komitmen dukungan politik Presiden dan Wapres dalam ekonomi," katanya.
Lebih lanjut Enggar menyebutkan saat ini perdagangan Indonesia dan Palestina relatif bernilai kecil yakni US$3,5 juta di 2018. Harapannya setelah pembebasan tarif ini dapat memperkuat perdagangan kedua negara.