Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KKP Segera Tata Pelabuhan Nizam Zachman Pascakebakaran Kapal Ikan

Kementerian Kelautan dan Perikanan segera melakukan penataan pelabuhan perikanan Nizam Zachman di Muara Baru pascakebakaran yang menimpa 34 unit kapal pada Sabtu (23/2/2019) lalu.
Sejumlah kapal nelayan terbakar di Pelabuhan Muara Baru, Jakarta, Sabtu (23/2/2019)./ANTARA-Hafidz Mubarak A
Sejumlah kapal nelayan terbakar di Pelabuhan Muara Baru, Jakarta, Sabtu (23/2/2019)./ANTARA-Hafidz Mubarak A

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan segera melakukan penataan pelabuhan perikanan Nizam Zachman di Muara Baru, Jakarta Utara,  pascakebakaran yang menimpa 34 unit kapal pada Sabtu (23/2/2019) lalu.

Direktur Jendral Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan Zulficar Mochtar menyebutkan dari 34 unit bangkai kapal yang terbakar, 7 diantaranya berada di luar kolam labuh sementara 27 lainnya ada di dialam kolam labuh.

"Api sudah padam. Sekarang kita ingin menata agar secepatnya operasional pelabuhan kembali normal," katanya dalam pesan singkat kepada Bisnis, Senin (25/2/2017).

Ke depan, KKP akan menata dan melakukan pengawasan pelabuhan dengan lebih ketat. Di samping itu, koordinasi dengan pihak terkait juga akan lebih diintensifkan.

Dia menambahkan bahwa kapal-kapal yang ada di Pelabuhan Nizam Zachman merupakan kapal besar dan bukan milik nelayan melainkan pelaku usaha.

"Idealnya, perusahaan harus mengasuransikan asetnya. KKP tidak mengganti kapal yang terbakar," jelasnya.

Zulficar menambahkan, 10 dari 34 unit kapal yang terbakar di Pelabuhan Nizam Zachman diduga illegal, karena kapal-kapl tersebut tidak terdata baik di KKP maupun di Kementerian Perhubungan.

"Kita sementara memanggil pemiliknya untuk mengklarifikasi kapal tersebut," katanya.

Selain pemilik kesepuluh kapal tersebut, KKP juga akan memanggil para pemilik kapal lainnya dengan tujuan agar ke depan mereka lebih patuh terhadap aturan yang berlaku.

Salah satu aturan yang ditetapkan adalah tidak boleh melakukan perbaikan (repair) atau kegiatan pengelasan di lokasi terlarang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper