Bisnis.com, PADANG - Penundaan penaikan biaya Pelayanan Jasa Navigasi Penerbangan (PJNP) tidak berpengaruh terhadap target pendapatan Perusahaan Umum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (Perum LPPNPI) atau AirNav Indonesia
Direktur Utama AirNav Indonesia Novie Riyanto menargetkan pendapatan pada tahun ini mencapai Rp3,66 triliun. Adapun, target yang tergolong moderat tersebut telah sesuai dengan rencana kerja anggaran perusahaan (RKAP).
"Penundaan biaya tersebut sudah ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan sebagai regulator, bukan kewenangan kami. [Itu] tidak akan berdampak terhadap target pendapatan kami," kata Novie, Kamis (21/2/2019).
Dia menambahkan sebagian besar pendapatan perusahaan diperoleh dari maskapai yang melakukan penerbangan melintasi wilayah udara cakupan AirNav atau disebut overflying. Pendapatan yang berkontribusi hingga 70% dari keseluruhan tersebut menggunakan mata uang dolar AS.
Menurutnya, pendapatan yang diperoleh dari maskapai nasional tidak terlalu besar kontribusinya terhadap total pendapatan. Sebagian besar pendapatan yang dihimpun didominasi oleh maskapai asing.
Tahun ini, AirNav cukup optimistis dengan mematok target pertumbuhan pendapatan hingga 12,5% dibandingkan dengan tahun lalu. Adapun, realisasi pendapatan tahun lalu sebesar Rp3,2 triliun.
AirNav menunda penaikan biaya PJNP en-route domestik hingga 30 Juni 2019, yang sedianya dilakukan pada 1 Januari 2019, dari Rp6.000 menjadi Rp7.000.
Penundaan tersebut mempertimbangkan permintaan dari Asosiasi Perusahaan Penerbangan Nasional Indonesia (Indonesia National Air Carriers Association/INACA) agar dilakukan peninjauan kembali.
Sebelumnya telah melakukan pembahasan bersama dengan INACA terkait dengan penundaan penaikan biaya PJNP pada awal Januari 2019. Saat ini, biaya PJNP en-route yang dikenakan masih sebesar Rp6.000.
Penetapan tarif, lanjutnya, adalah murni kewenangan regulator berdasarkan masukan dari INACA yang dihitung bersama dengan AirNav. Sifatnya sangat transparan dan tidak berorientasi pada keuntungan.
Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan No. 853/2018 tentang Penetapan Biaya PJNP, penaikan tarif akan dilakukan secara bertahap hingga 1 Januari 2019.
Perinciannya, penyesuaian biaya PJNP en-route domestik dari Rp 3.000 menjadi Rp 4.000,- per route unit sejak 23 Juni 2018. Kemudian akan naik lagi menjadi Rp5.000 pada 21 September 2018, Rp6.000 pada 20 Desember 2018, dan Rp7.000 pada 1 Januari 2019.
Penaikan tarif ini masih di bawah besaran tarif PJNP untuk penerbangan en-route internasional yaitu US$0,65 atau sekitar Rp9.000 dengan nilai kurs dollar sebesar Rp13.850. Adapun, regulasi tersebut telah ditetapkan sejak 25 Mei 2018.