Bisnis.com, JAKARTA - Komite Pengawas Perpajakan (Komwasjak) Kementerian Keuangan berkunjung ke redaksi Bisnis Indonesia.
Kunjungan lembaga pengawas perpajakan yang pengawasannya mencakup pelaksanaan kebijakan di Ditjen Pajak dan Bea Cukai tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komwasjak Gunadi.
Sejumlah isu dibahas dalam kunjungan tersebut, mencakup isu-isu perpajakan mutakhir, termasuk berbagai masukan yang ditampung oleh Komwasjak dari masyarakat terkait sepak terjang lembaga perpajakan.
Ketua Komwasjak Gunadi mengatakan bahwa dasar pembentukan Komwasjak adalah Pasal 36C Undang-Undang No.28/2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Pasal itu memberikan kewenangan dari Kementerian Keuangan membentuk Komwasjak, yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
"Salah saru tugas kami adalah mendorong peningkatan kualitas kebijakan dan administrasi perpajakan," kata Gunadi di Kantor Harian Bisnis Indonesia, Kamis (21/2/2019).
Data Komasjak menujukan sejak tahun 2014 - 2018, saran dan rekomendasi pajak yang dihasilkan sebanyak 161. Komposisi saran dan rekomendasi terbesar masih berasal dari Ditjen Pajak sebesar 113, sementara Bea Cukai sebanyak 48.