Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Prabowo Wacanakan Alokasi Kebun Plasma Lebih dari 20%, Mungkinkah?

Wacana penambahan alokasi lahan kebun plasma yang semula 20% dari total luas area kebun yang diusahakan oleh perusahaan mencuat dalam debat pilpres kedua.
Kebun plasma/Ilustrasi
Kebun plasma/Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Wacana penambahan alokasi lahan kebun plasma yang semula 20% dari total luas area kebun yang diusahakan oleh perusahaan mencuat dalam debat pilpres kedua.

Calon pilpres no.2, Prabowo Subianto mengatakan akan mendorong kembali program perkebunan inti rakyat (PIR) seperti pada zaman Orde Baru. Dia mengatakan akan lebih berani memberikan alokasi lahan lebih dari 20% apabila terpilih sebagai orang nomor satu di Indonesia.

"Kita mampu menswasembadakan energi dan itu akan tingkatkan kesejahteraan petani. Tapi konsekuensinya adalah [kebun] PIR harus ditingkatkan. Diubah dari alokasi 20%, kita harus berani," tegasnya pada Minggu malam (18/2).

Dengan begitu, lanjutnya, petani yang terdaftar sebagai plasma akan lebih banyak dan bisa menikmati hasil kerja keras yang mereka jalani. 

Berdasarkan Permentan No. 98 tahun 2013 Pasal 15 ayat 1 mengatur bahwa Perusahaan perkebunan yang memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) atau Izin Usaha Perkebunan untuk Budidaya (IUP-B) dengan luas 250 hektar atau lebih, wajib membangun kebun untuk masyarakat sekitar (perkebunan plasma) paling rendah seluas 20% dari total luas area kebun yang diusahakan oleh perusahaan.

Dalam ayat 3 disebutkan bahwa kewajiban memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar mempertimbangkan ketersediaan lahan, jumlah keluarga masyarakat sekitar yang layak sebagai peserta dan kesepakatan antara Perusahaan Perkebunan dengan masyarakat sekitar dan diketahui kepala dinas provinsi atau kabupaten/kota yang membidangi.

Pada pasal 16, kewajiban memfasilitasi pembangunan kebun plasmdilakukan dengan memanfaatkan kredit, bagi hasil dan bentuk pendanaan lain sesuai dengan kesepakatan dan peraturan perundang-undangan. Sementara pada pasal 30 azas utama kemitraan adalah berdasarkan pada manfaat dan berkelanjutan yang saling menguntungkan, saling menghargai, saling bertanggung jawab, dan saling memperkuat.

Kemitraan dilakukan untuk pemberdayaan dan peningkatan pendapatan secara berkelanjutan bagi Perusahaan Perkebunan, Pekebun, karyawan Perusahaan Perkebunan dan masyarakat sekitar.

Artinya, apabila alokasi kebun plasma akan ditambahkan Permentan ini yang akan pertama direvisi. Selain itu pula ada indikasi bahwa pengusaha harus memangkas kebun inti milik perusahaan.

Berdasarkan data Kementerian Pertanian luas lahan kebun sawit yang dikuasai perusahaan swasta mencapai 7,7 juta hektare adapun kebun milik rakyat seluas 5,6 juta hektare dengan kebun PIR sebesar 617.000 hektare di dalamnya.

Sementara Guru Besar IPB Dwi Andreas mengatakan kalau sekadar ingin mensejahterakan petani, yang disasar adalah meningkatkan output supaya harga yang terbentuk di pasar lebih rendah daripada biaya produksi petani. "Kalau ingin tingkatkan kesejateraan petani hilangkan subsidi dan transfer semua langsung," katanya.

Menurutnya subsidi yang diterima petani selama ini maksimal hanya 60% dari alokasi APBN sebesar Rp.400 triliun. "Harga yang diterima petani saat ini lebih rendah daripada periode sebelumnya. Data menunjukkan NTP rendah berarti program salah sasara karena program hanya berat pada peningkatan produksi," pungkasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Pandu Gumilar
Editor : Fajar Sidik
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper