Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Marak Penipuan Program 1 Juta Rumah, PUPR Minta Masyarakat Waspada

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dan mewaspadai adanya aksi penipuan yang mengatasnamakan Program Satu Juta Rumah yang kian marak terjadi.
Rumah Bersubsidi/Bisnis
Rumah Bersubsidi/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dan mewaspadai adanya aksi penipuan yang mengatasnamakan Program Satu Juta Rumah yang kian marak terjadi.

Ketua Satuan Tugas Pemantauan dan Pengendalian Program Satu Juta Rumah (P2PSR) Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR Lucky Harry Korah menuturkan agar masyarakat jangan terburu-buru menanggapi jika ada oknum yang menawarkan rumah bersubsidi.

“Masyarakat harus cek dahulu status tanah, perizinan, pelaksanaan fisik bangunan dan lain-lain, agar tidak dirugikan,” kata Lucky dikutip dalam keterangan resmi, Senin (18/2).

Satgas P2PSR merupakan Satuan Tugas yang dibentuk Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR dalam rangka melaksanakan pemantauan dan pengendalian penyelenggaraan perumahan sebagai upaya mensukseskan program pemerintah.

Hingga saat ini, Satgas P2PSR telah menerima berbagai laporan kasus di mana masyarakat diminta oleh oknum tertentu untuk menyetorkan sejumlah uang untuk mendapatkan rumah bersubsidi. Namun kenyataannya, masyarakat tidak mendapatkan rumah yang dijanjikan meskipun uang telah disetorkan. Hal ini berlaku baik untuk rumah tapak maupun rumah susun (apartemen).

“Penipuan di sektor perumahan juga terjadi dalam bentuk booking payment melalui SMS atau Whatsapp supaya masyarakat segera mentransfer sejumlah uang tertentu untuk booking unit yang jumlahnya sudah sangat terbatas,” imbuh Lucky.

Program Rumah Bersubsidi merupakan salah satu program pemerintah dalam bidang pembiayaan perumahan, dimana masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dapat menikmati skema KPR dengan skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang lebih mudah dijangkau.

Beberapa manfaat yang dapat dinikmati masyarakat dengan memanfaatkan KPR FLPP untuk memiliki rumah bersubsidi antara lain suku bunga fix sebesar 5% dengan jangka waktu maksimal 20 tahun dan bebas PPN serta bebas premi asuransi.

Adapun, dari segi harga, rumah bersubsidi ini pun ditentukan batasan harganya oleh pemerintah yaitu sekitar Rp135 juta, sesuai dengan zonasi yang telah ditetapkan.

 

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Mutiara Nabila
Editor : Rahayuningsih
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper