Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Baru Jakarta dan Bandung yang Punya Aturan Bangunan Hijau

Penerapan bangunan hijau masih belum terlalu menggaung, padahal peraturan dan potensi pasarnya sangatlah besar. Hingga saat ini, baru Pemprov DKI Jakarta dan Pemkot Bandung yang mewajibkan penerapan bangunan hijau.
BSD Green Office Park. /bsdcity.com
BSD Green Office Park. /bsdcity.com

Bisnis.com, JAKARTA - Penerapan bangunan hijau masih belum terlalu menggaung, padahal peraturan dan potensi pasarnya sangatlah besar. Hingga saat ini, baru Pemprov DKI Jakarta dan Pemkot Bandung yang mewajibkan penerapan bangunan hijau.

Sandra Pranoto, Green Building Leads IFC Indonesia, mengatakan daerah-daerah lain di luar Jakarta dan Bandung perlu didorong untuk menerapkan peraturan bangunan hijau, paling tidak bisa dimulai dari peraturan yang sederhana.

"Pemerintah daerah sudah harus mengeluarkan karena dari nasional juga sudah ada peraturan bangunan hijau. Misalnya bisa dimasukkan efisiensi energi, harus ada area hijau, dan orientasi bangunan, dengan tiga peraturan ini, paling tidak sudah memulai, mulai dari ruko juga boleh," kata Sandra pada Rabu (13/2/2019)/

Sandra memaparkan sejak Pergub DKI Jakarta Nomor 8 tahun 2012 tentang Bangunan Gedung Hijau, sudah ada 339 gedung dengan capaian hampir 21 juta m2 area yang sudah mengikuti peraturan bangunan hijau. Dari potensi penghematan, sudah mencapai hampir US$90 juta.

Berbeda dengan Jakarta, sejak diterapkan pada 2016, Bandung mencapai 10 kali lipat yang memenuhi syarat bangunan hijau yaitu 3.001 bangunan, mencapai hampir 876.273 m2, namun potensi penghematan masih jauh dari Jakarta, yaitu hanya sekitar US$5 juta.

Dia menjelaskan hal ini dikarenakan persyaratan yang berbeda antara Jakarta dan Bandung. Peraturan terkait bangunan hijau di Jakarta, hanya mengharuskan bangunan dengan ukuran yang besar. Dari segi ukuran untuk perkantoran, pusat perbelanjaan, dan apartemen wajib untuk yang di atas 50.000 m2, untuk hotel dan rumah sakit di atas 20.000 m2, dan bangunan pendidikan di atas 10.000 m2.

Di Bandung, dalam Perwal Nomor 1023 Tahun 2016 tantang Bangunan Gedung Hijau, rumah tapak dimasukkan ke dalam peraturan, karena itu luasan bangunannya terhitung lebih banyak.

Dalam peraturan, residensial di atas 200 m2 cuma perlu menerapkan empat hal, yaitu efisiensi energi, pemilahan sampah, menggunakan dual flush toilet, dan luasan area hijau di bangunan rumah. Jika menerapkan keempat hal ini, masyarakat bisa mendapatkan izin mendirikan bangunan (IMB).

Selain itu, papar Sandra, IFC juga sedang membantu Pemkot Semarang dalam menyusun peraturan bangunan hijau, yang sekarang sudah dalam tahap mendraf peraturan, diharapkan oleh Pemkot semarang akan diterapkan sebelum pertengahan tahun 2019.

Sandra mengaharapkan dengan adanya tiga contoh daerah tersebut, daerah lain akan semakin banyak yang mengikuti dan Pemerintah Pusat semagin gencar mensosialisasikan tentang bangunan hijau tersebut. Peraturan tidak harus menyamakan Pergub DKI Jakarta dan Perwal Bandung.

Dia menjelaskan, akan ada 70% populasi di Indonesia yang akan berpindah ke kota pada 2025 dan pertumbuhan penduduk indo 4,1% lebih cepat dibandingkan dengan kota-kota lain di Asia. Sektor rumah tangga menkonsumsi sekitar 40% aliran listrik, belum lagi 20% dari penghasilan masyarakat untuk membayar biaya listrik tersebut, dan diproyeksikan penggunaan listrik rumah tangga akan mencapai 800% hingga 2050. Hal tersebut akan menjadi ancaman terhadap lingkungan.

Menurut dia, semua data tersebut menunjukkan bahwa pemerintah harus melihat efisiensi energi sebagai hal yang penting, terutama untuk gedung-gedung. Jika tidak, banyak masyarakat dan pemerintah akan terbebani dalam mensuplai listrik yang lebih besar lagi ke depan.

"Bangunan sendiri mengonsumsi banyak sekali energi, yaitu 40%, mengeluarkan 40% dari emisi gas rumah kaca," kata dia.

Akan tetapi, menariknya gedung juga bisa menjadi solusi. Papar Sandra, United Nations Environment Programme (UNEP) menyatakan sektor bangunan memiliki potensi terbesar untuk mereduksi emisi gas dalam setiap biaya yang dikeluarkan dibandingkan degan sektor lainnya.

Sebanyak 8% hingga 10% bangunan hijau di Amerika Serikat memiliki nilai yang lebih tinggi dibandingkan dengan gedung lainnya. Di Australia, masyarakat lebih memilih menempati gedung hijau lebih lama, sekitar 7 tahun, dibandingkan dengan gedung yang tidak ramah lingkungan yang rata-rata hanya 5 tahun.

Sementara Singapura, ada tambahan biaya untuk bangunan hijau sekitar 60$, tapi setiap bulan, penghuni bisa menghemat hingga S$156. Hal tersebut menunjukkan bangunan hijau memiliki nilai yang lebih tinggi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Maria Elena
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper