Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PGN: Perpres Jargas Percepat Pembangunan

PT Perusahaan Gas Negara Tbk. (Persero) mengaku siap membuka diri untuk membangun jaringan gas dengan pembiayaan internal atau menggunakan skema kerja sama untuk mendukung target pemerintah mempercepat pembangunan Jargas sebanyak 5 juta sambungan pada 2025.
Logo PGN/ repro
Logo PGN/ repro

Bisnis.com, JAKARTA—PT Perusahaan Gas Negara Tbk. (Persero) mengaku siap membuka diri untuk membangun jaringan gas dengan pembiayaan internal atau menggunakan skema kerja sama untuk mendukung target pemerintah mempercepat pembangunan Jargas sebanyak 5 juta sambungan pada 2025.

Direktur Utama PT PGN Gigih Prakoso mengatakan Peraturan Presiden No.6/2019 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Gas bumi melalui Jaringan Transmisi dan/atau Distribusi Gas Bumi Untuk Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil menjadi dasar pelaksanaan pembangunan proyek Jargas yang akan dilaksanakan PGN.

Menurutnya, sesuai dengan ketentuan dalam Perpres, maka diperlukan Kepmen untuk penunjukkan kepada PGN sebagai pelaksanaan proyek pembangunan Jargas. Memang benar, setelah Perpres tersebut diundangkan, Kementerian ESDM merilis Kepmen ESDM No.11 K/10/EM/2019 tentang penunjukkan PT Pertamina (Persero) atau subholding migas dalam membangun jargas. 

"Dengan Perpres ini diharapkan pembangunan jargas akan semakin cepat dengan prioritas tetap untuk sektor rumah tangga dan fasilitas sosial masyarakat yg perlu dibantu oleh Pemerintah, dan dapat dikembangkan juga utk sektor komersial lainnya," tuturnya kepada Bisnis, Senin (4/2/2019).

 

Gigih menambahkan pihaknya tidak menutup diri untuk ikut menggarap proyek Jargas dengan menggunakan dana internal. Hanya saja, pihaknya belum dapat menjelaskan apakah akan mengerjakan sendiri atau menggandeng rekan kerja. 

"Perpres ini juga membuka peluang bagi PGN untuk membiayai proyek pembangunan jargas ini dgn pembiayaan sendiri atau kerja sama dengan partner, selain menggunakan APBN," katanya.

Sementara itu, Sekretaris Perusahaan PGN Rachmat Hutama mengatakan untuk tahun ini pembangunan Jargas memprioritaskan APBN.

"Kalau untuk pengembangan bisa dari pemerintah pusat atau daerah dan BUMN yang ditugaskan," katanya.

Rachmat menambahkan dari Perpres 6/2019, sudah terlihat bentuk insentif dari pemerintah kepada BUMN yang ditugaskan. Setidaknya, dia merujuk pada Pasal 16,17,19,20,22 dan 28.

Selain itu, pada Pasal 30 Perpres No.6/2019 dijelaskan mengenai ketentuan peralihan Jargas yang telah terbangun pada periode 2009 - 2014 oleh BUMD, pengoperasian dan pemeliharaanya dialihkan oleh Menteri kepada BUMN Migas paling lambat dua tahun sejak ditetapkannya perpres ini.

BUMN Migas yang ditugaskan yakni PGN, wajib berkoordinasi dengan BUMD untuk melakukan langkah yang diperlukan dalam rangka pengalihkelolaan Jargas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper