Bisnis.com, JAKARTA -- Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) dan musisi Anang Hermansyah menjadikan royalti sebagai salah satu alasan pentingnya Rancangan Undang-Undang Permusikan (RUU) dibuat. Menurutnya, pembayaran royalti kepada pegiat musik yang masih kecil jumlahnya membuat RUU Permusikan urgen.
Persoalan royalti yang dijadikan alasan oleh Anang memang sudah lama menjadi momok bagi pegiat musik di Indonesia. Ketidakjelasan pembayaran royalti atas penggunaan karya musik seseorang selama ini kerap terjadi.
Tak heran, sebelum 2014 sempat ada anggapan di dunia internasional bahwa tak ada pembayaran royalti atas penggunaan karya musik di Indonesia. Anggapan itu muncul lantaran hingga 2014 belum ada dasar hukum dan pembentukan lembaga khusus yang bertugas mengumpulkan royalti dan mendistribusikannya di Indonesia.
“Ada anggapan seperti itu dari Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) di luar negeri. Sebab, memang LMK sebelum 2014 di Indonesia berdiri sendiri-sendiri,” ujar Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) James F. Sundah kepada Bisnis.com, Rabu (6/2/2019).
Iwan Fals dalam konser bertajuk "Nyanyian yang Tersimpan" di Live Space SCBD, Jakarta, Minggu (16/12/2018)./Antara-Indrianto Eko Suwarso
Penarikan dan pendistribusian royalti atas penggunaan karya musik, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, menjadi tanggung jawab LMK. Lembaga itu adalah badan hukum nirlaba yang diberi kuasa oleh pencipta, pemegang hak cipta, dan/atau pemilik hak terkait untuk mengelola hak ekonomi mereka.
Di Indonesia, ada 8 LMK yang beberapa di antaranya sudah berdiri belasan, bahkan puluhan tahun. Ada 3 LMK Hak Cipta yang bertugas mengumpulkan serta membagikan royalti kepada pencipta lagu.
Kemudian, 3 LMK Hak Terkait untuk membagikan royalti kepada artis. Sisanya, 2 LMK Hak Terkait bertugas membagikan royalti kepada produser rekaman.
Sejak UU Hak Cipta terbit, pengumpulan dan pembagian royalti atas penggunaan karya musik dikoordinasikan LMKN, yang baru berdiri pada 2015.
Menurut Sundah, dalam menarik royalti LMK tidak bisa sembarangan menetapkan tarif. Formula pembayaran royalti dibuat LMKN dan ditetapkan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham).
“Yang kami lakukan terlebih dulu adalah membuat studi di seluruh dunia bagaimana menentukan tarif [royalti] per masing-masing industri. Misal, karaoke bagaimana cara hitungnya, televisi bagaimana, hotel bagaimana. Makanya keluar tarif masing-masing industri,” terangnya.
Tarif Royalti Musik
Berdasarkan penelusuran Bisnis.com, ada 26 tempat yang sudah diatur besaran royaltinya atas penggunaan karya musik demi kepentingan komersil. Pengaturan itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menkumham No. HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016.
Tarif royalti untuk masing-masing tempat berbeda. Untuk ruang seminar misalnya, royalti yang harus dibayar adalah Rp500.000 per hari. Sementara itu, royalti untuk restoran adalah Rp60.000/kursi/tahun.
Royalti yang harus dibayarkan TV dibedakan lagi menurut jenisnya. TV terestrial dan berbasis internet wajib membayar royalti sebesar 0,20% hingga 0,60% x jumlah pendapatan iklan tahun sebelumnya. Adapun TV berbayar dikenakan kewajiban 0,20% hingga 0,60% x jumlah pendapatan iuran.
Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) 2019-2024 dilantik pada Selasa (29/1/2019)./Dok. Kemenkumham
Pada tempat karaoke, formula penghitungan royalti juga dibedakan berdasarkan 4 jenis yakni karaoke hall, keluarga, eksekutif, dan box. Tempat karaoke hall harus membayar royalti Rp10.000 dikalikan 300 hari per tahun, sedangkan karaoke keluarga dikenakan kewajiban Rp6.000 x 300 hari x jumlah kamar.
Cara Pembayaran Royalti
Royalti dari setiap industri hiburan dikumpulkan dan dihimpun oleh divisi Koordinator Pelaksana Penarikan dan Penghimpunan Royalti (KP3R) pada LMKN yang beranggotakan perwakilan dari tiap LMK. Penarikan dilakukan dengan mendatangi langsung pelaku industri.
Para pelaku industri tak jarang langsung membayar royalti sesuai aturan, tapi tanpa menyertakan daftar lagu apa saja yang pernah diputar di lokasi usahanya. Sundah menyatakan pendataan lagu yang diputar seharusnya dilakukan dengan baik karena akan mempengaruhi royalti untuk pemilik hak cipta.
“Kami ada mekanisme, lagu yang diputar di industri tadi didata penyanyinya, penciptanya, perekamnya. Kalau enggak ada data lengkap ya salah satunya saja. Nah, data dari 100 user contohnya, itu berpeluang menjadi rebutan dan masalah dispute,” paparnya.
Karena pendataan karya musik yang diputar di tiap-tiap industri belum bagus, maka LMKN biasanya tidak langsung membagi habis hasil penghimpunan royalti. Dana dari industri dibagi-bagi lagi peruntukannya.
Dari 100% dana yang dikumpulkan, 5% akan disisihkan untuk pembiayaan operasional LMKN.
Kemudian, 8%-12% dana disisakan untuk dana cadangan (reserve account). Dana cadangan diperlukan untuk membayar royalti atas pemakaian karya musik yang belum diketahui jelas pencipta, penyanyi, atau perekamnya.
“Dana reserve itu di seluruh dunia ditahan selama 3 tahun. Kalau enggak ada yang klaim, itu dana dibagi rata lagi ke pemilik hak cipta. Indonesia enggak bisa pakai yang 3 tahun karena terkena pajak, jadi [dana reserve] ditahannya setahun,” lanjut Sundah.
Setelah itu, 85% sisa dana akan dibagi dua. Ada 42,5% dana hasil pungutan yang langsung dibagikan ke pemilik hak cipta sesuai data dan sisanya dibagikan berdasarkan kesepakatan semua LMK.
Berdasarkan catatan Bisnis.com, dalam periode 2015-2018, royalti yang berhasil dikumpulkan LMKN sebesar Rp130,4 miliar. Royalti yang sudah didistribusikan kepada para pemegang hak cipta senilai Rp91 miliar.
Targetkan Susul Malaysia
Sundah menyebut LMKN memiliki target agar besaran royalti yang bisa dihimpun jumlahnya 5 kali lebih besar dari hasil pengumpulan di negara tetangga, Malaysia. Dia mencatat LMK di Malaysia sudah bisa mengumpulkan royalti sebesar Rp400 miliar pada 2014.
Pada periode yang sama, royalti yang bisa dikumpulkan seluruh LMK di Indonesia hanya Rp12 miliar. Angka royalti yang dihimpun baru bisa mencapai kisaran puluhan miliar setelah LMKN berdiri.
“Target kami minimum sama kaya Malaysia dan jangka jauhnya harusnya 5 kali Malaysia,” tambahnya.
Band Efek Rumah Kaca./Istimewa
Musisi dan anggota band Efek Rumah Kaca (ERK) Cholil Mahmud juga memiliki harapan untuk pembagian royalti di masa depan. Dia berharap LMK di Indonesia transparan dan akuntabel agar musisi mau bergabung dengan mereka.
Sebagai pencipta lagu, Cholil sudah pernah mendapat royalti hasil pengumpulan LMKN sejak bandnya bergabung dengan LMK Wahana Musik Indonesia (WAMI) pada tahun lalu. Dia pernah mendapat satu kali pembayaran royalti sebesar Rp2,5 juta.
Uang yang diterima Cholil ditransfer LMK WAMI 6 bulan setelah ERK bergabung dengan lembaga itu. Royalti itu merupakan hasil dari pemakaian 40 lagu ciptaan Cholil.
“Ditransfer WAMI itu mungkin per term 3 bulan atau 6 bulan sekali. Bagaimana WAMI melakukan perhitungan, silakan tanya ke mereka karena saya tidak update tentang engine apa yang mereka siapkan untuk mendata itu semua,” katanya kepada Bisnis.com.