Bisnis.com, JAKARTA -- Maskapai berbiaya rendah (low cost carrier/LCC) Citilink Indonesia memutuskan untuk menunda pemberlakuan bagasi tercatat berbayar pada 8 Februari 2019.
VP Corporate Secretary Citilink Indonesia Resty Kusandarina mengatakan semula pemberlakuan bagasi tercatat berbayar pada 8 Februari 2019 telah disosialisasikan kepada publik. Namun, dia menjelaskan arahan Kementerian Perhubungan menjadi alasan utama penundaan tersebut.
"Kami mengapresiasi arahan dari Kementerian Perhubungan dan akan menunda pemberlakuan kebijakan bagasi berbayar," katanya dalam siaran pers, Selasa (5/2/2019).
Dia menambahkan pemberlakuan pengenaan biaya bagasi itu akan menunggu hasil evaluasi atau kajian lebih lanjut dari Kementerian Perhubungan, untuk kemudian disosialisasikan lebih lanjut kepada masyarakat.
Menurutnya, sosialisasi mengenai rencana pengenaaan biaya bagasi berbayar masih terus dilakukan sebagai langkah edukasi masyarakat atas kebijakan yang didasari oleh Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 185/2015 tentang Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
"Diharapkan dengan penundaan penerapan kebijakan ini dapat memberikan waktu sosialisasi kepada masyarakat," ujarnya.
Sebelumnya, Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub akan melakukan pengkajian Permenhub No. 185/2015 agar terjadi keseimbangan dan tidak memberatkan masyarakat serta menjaga kelangsungan maskapai penerbangan.
Kebijakan itu diambil agar maskapai bisa tetap memberikan kualitas layanan prima kepada pelanggan ditengah ketatnya persaingan di industri transportasi udara.