Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sertifikasi Kapal Tradisional di Bawah 7 Gross Ton Jadi Prioritas 2019

Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan menetapkan beberapa prioritas kegiatan penting pada tahun anggaran 2019.
Sejumlah kapal siap bersandar di Pelabuhan Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, Jumat (12/10/2018)./ANTARA-Indrianto Eko Suwarso
Sejumlah kapal siap bersandar di Pelabuhan Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, Jumat (12/10/2018)./ANTARA-Indrianto Eko Suwarso

Bisnis.com, JAKARTA — Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan menetapkan beberapa prioritas kegiatan penting pada tahun anggaran 2019.

Kegiatan itu a.l. mencakup pembangunan database logistik dan arus barang di pelabuhan serta integrasi sistem informasi, digitalisasi layanan terminal penumpang, penyelesaian konstruksi dalam pembangunan (KDP), penyelesaian sertifikasi kapal tradisional dan kapal berukuran di bawah 7 gross ton.

Berikutnya, diklat pemberdayaan masyarakat dilaksanakan di unit-unit pelaksana teknis (UPT), penerapan konsep law enforcement, melakukan proses pelelangan secara simultan, serta melakukan efisiensi harga perkiraan sendiri (HPS 10%).

Sekretaris Ditjen Perhubungan Laut Arif Toha meminta para pengelola anggaran menggunakan APBN berdasarkan tolok ukur untuk kesejahteraan rakyat dan pertumbuhan ekonomi. Dengan demikian, uang negara dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya, efektif, efisien, tepat guna, dan berdampak bagi pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan rakyat.

“Jika masih ada kegiatan yang dirasa kurang bermanfaat, kita bisa segera melakukan realokasi anggaran dan mengusulkan kegiatan baru yang dapat memberikan manfaat lebih besar bagi masyarakat," katanya dalam siaran pers, Rabu (30/1/2019).

Arif mengatakan realisasi penyerapan anggaran Ditjen Perhubungan Laut 2018 hanya 71,5 %. Menurut dia, angka ini belum maksimal dan masih bisa ditingkatkan lagi tahun ini hingga 90%.

"Saya minta kepada seluruh jajaran Ditjen Perhubungan Laut, khususnya para KPA [kuasa pengguna anggaran] dan PPK [pejabat pembuat komitmen] untuk melakukan upaya percepatan pelaksanaan kegiatan dengan mengedepankan asas manfaat,” kata Arif.

Dia juga mengingatkan seluruh jajaran Ditjen Perhubungan Laut terkait penataan organisasi yang baru menyusul penerbitan Peraturan Menteri Perhubungan No PM 76/2018 dan PM 77/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) dan Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP).
 
Arif Toha meminta meskipun terjadi perubahan organisasi baru namun proses penganggaran dan penyerapan serta pelayanan kepada masyarakat harus tetap berjalan seperti biasa bahkan diharapkan mampu meningkatkan kinerja Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Sri Mas Sari
Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper